“MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana Langsung: Sengketa Karya Jurnalistik Wajib Lewat Dewan Pers;
“MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana Langsung: Sengketa Karya Jurnalistik Wajib Lewat Dewan Pers;
Wartawan adalah sinar bagi dunia demokrasi. Ketika kerja jurnalistik dibatasi, apalagi dikriminalisasi, maka yang terancam bukan hanya wartawan, tetapi hak masyarakat atas informasi yang benar dan berimbang. Oleh karena itu, keberadaan UU Pers menjadi benteng utama perlindungan bagi kebebasan pers di Indonesia.”
Klik-infopol.com|Nasional–Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dijalankannya secara sah. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). MK menilai, selama ini frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi ditafsirkan secara sempit dan membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.
MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme pers ditempuh terlebih dahulu. Mekanisme yang dimaksud meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers, dan tidak tercapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret dari Mahkamah, norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan dengan instrumen hukum pidana tanpa melalui mekanisme yang telah diatur secara khusus dalam UU Pers.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40 Tahun 1999,” ujar Guntur dalam pertimbangan putusan.
Menurut Mahkamah, pemaknaan konstitusional ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan prinsip perlindungan pers. Sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik tidak boleh serta-merta ditarik ke ranah pidana, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga independen.
“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40 Tahun 1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” lanjut Guntur.
Putusan MK ini sekaligus menegaskan posisi pers sebagai pilar demokrasi yang harus dijaga kemerdekaannya. Wartawan bukanlah pelaku kejahatan, melainkan pekerja profesional yang menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi, serta menjaga hak publik untuk tahu.
Wartawan adalah sinar bagi dunia demokrasi. Ketika kerja jurnalistik dibatasi, apalagi dikriminalisasi, maka yang terancam bukan hanya wartawan, tetapi hak masyarakat atas informasi yang benar dan berimbang. Oleh karena itu, keberadaan UU Pers menjadi benteng utama perlindungan bagi kebebasan pers di Indonesia.
Putusan ini diharapkan menjadi rambu tegas bagi aparat penegak hukum, pejabat publik, maupun pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, agar menghormati mekanisme yang telah disediakan UU Pers. Saling menghormati tugas pokok dan fungsi masing-masing adalah prasyarat mutlak bagi tegaknya demokrasi dan keadilan.
Dengan putusan ini, MK mengirim pesan jelas: hukum pidana bukan alat pertama untuk membungkam pers, dan kebebasan jurnalistik adalah amanat konstitusi yang wajib dilindungi.
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas






