Misteri Kematian Sebastianus Bokol Mulai Terungkap: Polda NTT Amankan Tujuh Tersangka dari Berbagai Daerah
Misteri Kematian Sebastianus Bokol Mulai Terungkap: Polda NTT Amankan Tujuh Tersangka dari Berbagai Daerah
Kupang, klik-infopol. com—Kerja keras penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir tiga tahun tanpa kepastian, kasus kematian tragis Sebastianus Bokol alias Tian (22), mahasiswa asal Sumba Barat Daya yang ditemukan tewas hangus terbakar di Kupang pada 2022, mulai menemukan titik terang.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, memastikan bahwa tujuh tersangka telah ditangkap di sejumlah wilayah berbeda, yakni Kalimantan, Jakarta, Bali, serta Kota Kupang. Mereka berinisial MAN (21), FMN (22), JK (28), HVGYS (22), AKAP (22), APFM (22), dan WIT (23) — seluruhnya warga Kota Kupang.
“Tim bekerja maksimal, bergerak lintas provinsi untuk memburu para pelaku. Semuanya kini sudah kami amankan dan akan dipublikasikan saat press release pada Jumat, 5 Desember 2025,” tegas Kombes Patar.
Sementara itu, tim medis forensik yang dipimpin dr. Edwin Tambunan telah melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) di Sumba Barat Daya pekan lalu untuk kepentingan otopsi lanjutan.
Kasus ini kembali mencuat setelah fakta baru menguat soal dugaan bahwa korban bukan hanya dibunuh, namun juga mengalami tindakan keji sebelum jasadnya dibakar. Jasad Sebastian pertama kali ditemukan oleh seorang anak SD sepulang sekolah di pinggir kali dekat TPU Liliba, Kota Kupang, pada 2022 dalam kondisi hangus dan sulit dikenali.
—
PASAL-PASAL YANG BERPELUANG MENJERAT PARA TERSANGKA
Berdasarkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembakaran jasad, penyidik dapat menjerat para tersangka dengan beberapa pasal berikut:
1. Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana
Ancaman: Pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Digunakan jika ada bukti perencanaan sebelum pembunuhan dilakukan.
2. Pasal 338 KUHP – Pembunuhan
Ancaman: Maksimal 15 tahun penjara.
Diterapkan apabila unsur perencanaan tidak terbukti, namun pembunuhan tetap terjadi.
3. Pasal 170 KUHP – Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian
Ancaman: Maksimal 12 tahun penjara.
Digunakan jika tindakan dilakukan secara bersama-sama.
4. Pasal 181 KUHP – Menghilangkan / Menyembunyikan Mayat
Ancaman: Maksimal 9 bulan penjara.
Jika mereka terbukti membuang atau menyembunyikan jasad untuk menghilangkan jejak.
5. Pasal 187 KUHP – Membakar dengan Sengaja yang Menyebabkan Kematian
Ancaman: Maksimal 12 tahun, 15 tahun, 20 tahun atau seumur hidup
Tergantung apakah pembakaran menyebabkan bahaya luas atau korban jiwa.
Dalam konteks ini, digunakan jika pembakaran dilakukan untuk melenyapkan korban atau bukti.
6. Pasal 55 & 56 KUHP – Penyertaan (Ikut Serta / Membantu)
Dipakai untuk pelaku yang berperan sebagai:
Perencana
Pengantar
Pemberi fasilitas
Menyembunyikan pelaku
Pelaku yang tidak terlibat langsung saat eksekusi
……………
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas






