Masyarakat Diminta Tidak Salah Paham soal Pasal 411 dan 412 KUHP Baru
Masyarakat Diminta Tidak Salah Paham soal Pasal 411 dan 412 KUHP Baru
Pasal 411 dan 412 KUHP Baru: Hukum Melindungi Keluarga, Bukan Menghukum Warga
Klik-infopol. Com|Malaka—Beredarnya berbagai informasi di media sosial terkait Pasal 411 dan Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
Tidak sedikit pihak yang menilai kedua pasal tersebut berpotensi membuka ruang razia moral, penggerebekan sewenang-wenang, bahkan dianggap sebagai bentuk intervensi negara terhadap kehidupan pribadi warga.
Pandangan tersebut perlu diluruskan secara jernih dan proporsional, agar masyarakat tidak terjebak pada narasi keliru maupun hoaks yang menyesatkan.
Pasal 411 KUHP baru mengatur tentang perzinaan, yakni hubungan seksual di luar perkawinan yang dilakukan apabila salah satu atau kedua pihak telah terikat dalam perkawinan yang sah.
Sementara itu, Pasal 412 mengatur tentang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Namun, yang paling penting untuk dipahami, kedua pasal tersebut bersifat delik aduan absolut. Artinya, proses hukum tidak dapat berjalan secara otomatis dan tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang.
Dalam KUHP baru, pihak yang berhak mengajukan pengaduan hanya terbatas pada lingkup keluarga inti, yakni:
•Suami atau istri yang sah;
•Orang tua;
•Anak.
Di luar pihak-pihak tersebut, tidak ada satu pun pihak lain yang memiliki kewenangan hukum untuk melapor. Tetangga, RT/RW, tokoh masyarakat, aparat desa, organisasi kemasyarakatan, maupun kelompok tertentu tidak dibenarkan secara hukum untuk mengadukan, apalagi memaksa aparat melakukan penindakan.
Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan razia, penggerebekan, atau penangkapan, jika tidak ada laporan resmi dari pihak keluarga yang sah.
Tanpa aduan, perkara tersebut tidak dapat diproses, dan setiap tindakan di luar mekanisme tersebut justru berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Penerapan Pasal 411 dan 412 KUHP baru sejatinya dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan terhadap institusi keluarga dan kehormatan rumah tangga, bukan sebagai alat kontrol sosial atau pengawasan moral terhadap warga negara.
Negara menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium, yakni upaya terakhir, setelah persoalan keluarga tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, mediasi, atau mekanisme kekeluargaan lainnya.
Oleh karena itu, kekhawatiran bahwa pasangan yang belum menikah akan “langsung ditangkap”, “dipenjara”, atau “dirazia” adalah tidak berdasar dan menyesatkan.
Tanpa pengaduan dari keluarga inti yang sah, tidak ada ruang hukum bagi negara untuk masuk ke ranah privat warga.
Masyarakat diimbau agar lebih kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi yang tidak utuh. Pemahaman hukum yang keliru justru dapat menimbulkan ketakutan massal, konflik sosial, dan ketidakpercayaan terhadap hukum itu sendiri.
KUHP baru perlu dibaca secara utuh, objektif, dan dengan nalar hukum yang sehat. Hukum hadir untuk menjaga ketertiban dan keadilan, bukan untuk mengintimidasi kehidupan pribadi masyarakat.
—
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas
Oleh: Eduardus Nahak Bria, S.H., M.H., C.Md., Advokat





