Desember 15, 2025

Maraknya Aksi penyelewengan BBM Bersubsidi serasa kebal hukum, APH Terlalu Lambat Gerak!!!

IMG-20251003-WA0040

Pati || Praktik Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berjenis solar kembali terjadi di SPBU 44.591.12,, Sawahan, Lengkong, Kec. Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah .

Dari pantauan awak media dilapangan,Kali ini para pelaku tersebut memakai kedok baru yaitu dengan memakai sebuah unit mobil Pick up L300 dengan hiasan sebuah box tempat ikan seolah sedang membawa ikan hasil nelayan namun nyatanya itu hanya untuk menutupi sebuah kempu/ tandon solar.

Dugaan pelaku mafia BBM berinisial (AS), padahal sedang ramai banyaknya mafia migas BBM subsidi di tangkap oleh penegak hukum, namun faktanya ada saja cara mereka untuk melakukan aktivitas pengambilan BBM subsidi dengan cara bolak-balik mengisi di SPBU tersebut.

Sedangkan PT. Pertamina sudah mengeluarkan aturan tentang pelanggaran pembelian BBM subsidi jenis solar menggunakan jerigen, drump atau kempu yang melebihi kapasitas dan pembelian secara dan secara berkali-kali.

Dan tindakan tersebut jelas melanggar pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, gas bumi, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Atas kejadian tersebut Awak media sudah berusaha mengkonfirmasi melalui WhatsApp Kasat reskrim Polresta Pati dan mendapat jawaban “iya mas saya lidik dulu dan jangan dinaikkan berita” ujarnya

Namun sangat disayangkan hingga berita ini diterbitkan masih belum jelas bagaimana kelanjutan kasus ini entah memang sudah ada kongkalikong antar pihak atau bagaimana intinya kami berharap agar segera ada tindakan dari APH agar masyarakat bisa menikmati BBM subsidi jenis solar dengan tenang tanpa khawatir kehabisan sebab di borong oleh para mafia tersebut.

(Red)