Pasuruan : Klik Infopol.com
Di Bulan Suci Ramadhan para PSK yang berada di lokalisasi pasar baru Ngopak dan lokalisasi karang anyar tetep beroperasi , mereka tetap menjajakan diri pada laki laki hidung belang ,dengan pesona baju ala seksi Dan mengoda .
Meskipun tak lama di beberapa lokalisasi tersebut terjaring Razia oleh polres Pasuruan tertanggal 25/1/2025 tak membuat takut .
di depan terlihat sepi namun di dalam terdengar suara musik yang menggema ,dilokalisasi karang anyar mereka bukan hanya sebagai LC mereka juga menjual diri memuaskan nafsu laki laki hidung belang yang datang ,
dari informasi Da. Warga Yang berada di area tersebut mengatakan bahwa masih aktif mas di situ Sambil nunjuk di lokalisasi tersebut . 05 /03/25
Dari pantauan beberapa awak media yang berpura pura ngopi mendengar dari pengunjung dan juga beberapa wanita pekerja yang ada menyebutkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh SAMIN selaku RT dan juga Mukhamad Yang dipanggil pak kampung adanya tarikan mingguan sebesar 70.000 perminggu untuk setiap PSK dan 10.000 untuk setiap bulan .
mungkin dengan adanya tarikan yang bermodus uang keamanan itu membuat para mucikari dan PSK Karang anyar tak gentar beroperasi di bulan suci Ramadhan .
Dalam hukum pidana umum, persoalan prostitusi diatur hanya dalam 1 pasal, yaitu Pasal 298 KUHP. Pasal ini melarang siapa saja yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasan dan mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan oleh orang lain dan acamanan pidananya maksimum 1 tahun 4 bulan.
Kami berharap petugas SATPOL PP Kabupaten Pasuruan sekaligus pihak penegak hukum segera bertindak supaya Pasuruan yang terkenal dengan nama kota Santri tidak tercoreng oleh aktifitas mereka di bulan suci Romadhon ini .
Info yang didapat dari beberapa sumber dari giat razia Minggu kemarin ada beberapa PSK dari komplek karang anyar dan juga Pasar baru yang terjangkit HIV ,kami berharap para petugas segera melakukan Razia kembali dan membuat inti jera bagi PSK dan juga Mucikari yang berani beroperasi di bulan suci Ramadhan ini agar masyarakat yang menjalankan ibadah di bulan suci ini tidak terganggu dengan aktifitas mereka .
Kami juga akan kirimkan surat ke Dewan kabupaten .jika tidak ada tanggapan dari pihak SATPOL PP dan juga penegak hukum . Polres Pasuruan .
,(TIM )