Lawan Hoaks: Polres Kupang Himbau Masyarakat Lebih Cerdas dan Bijak Memilah Informasi
Lawan Hoaks: Polres Kupang Himbau Masyarakat Lebih Cerdas dan Bijak Memilah Informasi
KUPANG, klik-infopol. Com — Polres Kupang mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menyebarkan berita palsu (hoaks) dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., mengimbau masyarakat agar lebih kritis serta bertanggung jawab sebelum menyebarluaskan informasi, terutama di media sosial.
> “Masyarakat harus cerdas memilah dan memeriksa kebenaran informasi. Jangan sampai ikut menyebarkan berita palsu atau provokatif yang dapat meresahkan,” tegasnya.
Polres Kupang turut membagikan panduan untuk mencegah penyebaran hoaks:
Verifikasi sumber – Pastikan keaslian sumber sebelum mempercayai informasi.
Periksa fakta – Jangan terburu-buru, lakukan pengecekan data.
Tinjau isi berita secara keseluruhan – Teliti sebelum membagikan.
Hindari judul sensasional – Waspadai narasi dramatis atau provokatif.
Gunakan sumber terpercaya – Pilih media atau narasumber yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolres juga menegaskan agar masyarakat tidak mudah terpancing informasi yang bernada provokasi, terutama yang menyangkut SARA, politik, dan keamanan.
> “Mari bersama-sama menjaga ruang digital tetap sehat dan kondusif. Cek sebelum klik, pikir sebelum bagikan,” tutup Kapolres.
Polres Kupang membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyebaran hoaks atau informasi menyesatkan.
—————
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas






