Nganjuk-, Hingga berita ini ditayangkan Kamis (21/06/2025), aktivitas arena perjudian sabung ayam tepatnya di gemarangan Desa kelurahan, Kecamatan ngronggot, Kabupaten nganjuk. Terkesan APH setempat tutup mata.
Hasil informasi yang di himpun awak media, arena perjudian tersebut tak hanya sabung ayam melainkan praktik judi dadu Kopyok yang ber’omset cukup fantastis.
Sebut saja SN inisial narasumber mengatakan” berdirinya arena perjudian sabung ayam dan dadu Kopyok tersebut dimilik oleh (RH) yang mana sebagai Tokoh yang cukup terkenal dan tidak asing lagi dalam dunia perjudian. Ujarnya”
Lanjut SN ” kegiatan haram tersebut diselenggarakan setiap hari ramai pengunjung tidak hanya dari desa setempat melainkan dari luar daerah.
Perlu di ingat UU dan hukumannya tentang perjudian.
Perjudian Sambung ayam selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI no.9 Tahun 1981, tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian.
Para tersangka dijerat pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara.
(Bersambung)