KUHP Baru: Dari Pembaruan Hukum hingga Ancaman Kebebasan — Hukuman Mati Bersyarat Dinilai Buka “Lahan Basah” Kekuasaan
KUHP Baru: Dari Pembaruan Hukum hingga Ancaman Kebebasan — Hukuman Mati Bersyarat Dinilai Buka “Lahan Basah” Kekuasaan
Klik-infopol. Com|Nasional |4 January 2026–Indonesia tengah memasuki babak baru hukum pidana. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru terus menuai perdebatan tajam di kalangan pemerhati hukum, akademisi, aktivis HAM, hingga masyarakat sipil.
Alih-alih sepenuhnya dipandang sebagai kemajuan, KUHP baru justru memunculkan sederet pasal kontroversial yang dinilai berpotensi menggerus kebebasan individu dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Sejumlah pasal krusial menjadi sorotan utama.
Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara
Pasal 218 KUHP baru mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Walaupun diklaim sebagai delik aduan, banyak pihak menilai pasal ini tetap berbahaya.
Prof. Dr. Bivitri Susanti (Pakar Hukum Tata Negara) menilai pasal tersebut berpotensi menjadi alat represi.
“Dalam praktik, pasal semacam ini kerap digunakan untuk membungkam kritik. Delik aduan tidak otomatis menjamin kebebasan berekspresi terlindungi,” tegasnya.
Zina dan Kohabitasi: Negara Masuk ke Ruang Privat
Pasal 412 KUHP mengatur zina dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Aturan ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi moral dan intervensi negara terhadap ruang privat warga.
Dr. Erasmus Napitupulu (Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform/ICJR) menyebut pasal ini tidak sejalan dengan prinsip hukum pidana modern.
“Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan alat mengatur moral pribadi warga,” ujarnya.
Penodaan Agama dan Ancaman Diskriminasi
Pasal 302 tentang penodaan agama juga kembali memantik kekhawatiran. Banyak pihak menilai pasal ini rawan digunakan untuk menekan kelompok minoritas dan membungkam perbedaan tafsir keagamaan.
Yenny Wahid (tokoh pluralisme dan HAM) mengingatkan bahwa pasal ini berpotensi memperlebar konflik horizontal.“Pasal karet soal agama selalu berujung pada kriminalisasi kelompok rentan,” katanya.
Living Law: Hukum Tak Tertulis yang Rawan Disalahgunakan
Pasal 2 KUHP mengakui “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law). Namun, ketentuan ini dinilai multitafsir dan berbahaya jika tidak dibatasi secara ketat.
Prof. Dr. Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Internasional UI) menegaskan,
“Tanpa parameter jelas, living law bisa menjadi legitimasi kriminalisasi berbasis tekanan sosial dan kekuasaan lokal.”
Paling Kontroversial: Hukuman Mati Bersyarat 10 Tahun
Pasal tentang hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun menjadi titik paling panas dalam KUHP baru. Terpidana mati dapat dibatalkan eksekusinya jika selama 10 tahun berkelakuan baik.Konsep ini disebut pemerintah sebagai pendekatan “lebih manusiawi”.
Namun di lapangan, justru memicu kecurigaan serius.
Todung Mulya Lubis (Pakar HAM dan Advokat Senior) menyatakan,
“Ini bukan penghapusan hukuman mati, tapi penundaan yang membuka ruang transaksional dan penyalahgunaan wewenang.”
Sejumlah pemerhati hukum bahkan mengingatkan potensi jabatan Kepala Lapas menjadi rebutan, karena kewenangan penilaian “berkelakuan baik” sangat menentukan nasib hidup-mati seseorang.
“Kalau tidak dikoreksi, ini bisa menjadi lahan basah kekuasaan. Nasib hukum bergantung pada relasi, bukan keadilan,” ujar seorang akademisi hukum pidana yang enggan disebutkan namanya.
Antara Pembaruan dan Kemunduran
Pemerintah menyebut KUHP baru sebagai simbol kedaulatan hukum nasional dan warisan kolonial yang diperbarui.
Namun kritik terus menguat: pembaruan hukum tidak boleh mengorbankan kebebasan sipil, hak asasi manusia, dan kepastian hukum.
Tanpa revisi serius, pengawasan ketat, dan transparansi pelaksanaan, KUHP baru berpotensi menjadi instrumen kontrol negara, bukan alat keadilan.
Pertanyaannya kini jelas:
Apakah KUHP baru benar-benar untuk rakyat, atau justru menjadi senjata baru kekuasaan?
—
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas






