Kredit Fiktif Bank NTT Capem Weliman: Gunakan KTP Nasabah, Tersangka Cairkan Rp 1,5 Miliar

FB_IMG_1761995196836

Kredit Fiktif Bank NTT Capem Weliman: Gunakan KTP Nasabah, Tersangka Cairkan Rp 1,5 Miliar

Kupang, Klik-Infopol.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana kredit fiktif Bank NTT Cabang Pembantu (Capem) Weliman, Betun, kepada penyidik Polda NTT untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

“Jaksa peneliti pada Kejati NTT telah mengembalikan berkas perkara kredit fiktif Bank NTT Capem Weliman disertai petunjuk untuk dipenuhi oleh penyidik Polda NTT,” ujar Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, Kamis (30/10/2025).

Raka menjelaskan, hasil penelitian berkas menunjukkan bahwa tersangka FAMBS menyalurkan sejumlah kredit dengan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan. Identitas nasabah digunakan tanpa izin melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP), sementara dana hasil pencairan justru diserahkan kepada pihak lain dan sebagian digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

> “Setelah kredit dicairkan, pembayaran macet sejak masa pandemi Covid-19 karena usaha debitur tidak lagi mampu menutup angsuran bulanan,” jelas Raka.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah KTP yang digunakan tersangka untuk mengajukan kredit antara lain:

1. YNS – Rp 250 juta

2. JO – Rp 250 juta

3. BY – Rp 500 juta

4. FN – Rp 500 juta

 

Total dana yang berhasil dicairkan mencapai Rp 1,5 miliar, yang digunakan tersangka untuk usaha peternakan ayam potong pada periode 2019–2020.

Selain itu, penyidik juga menemukan keterlibatan beberapa debitur lain dengan pencairan dana sebagian digunakan tersangka, seperti:

HL – plafon Rp 100 juta, dana digunakan tersangka Rp 50 juta

MFW – plafon Rp 100 juta, digunakan tersangka Rp 20 juta

TVT – plafon Rp 250 juta, digunakan tersangka Rp 150 juta

Total dana dari debitur tambahan ini mencapai Rp 220 juta.

Atas perbuatannya, tersangka FAMBS dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998.

Editor: Andry Bria
Sumber: Kejati NTT / Fokusnusatenggara.com
Redaksi: Klik-Infopol.com