Korban Pertanyakan Lambannya Proses Hukum Kasus Penganiayaan, Berkas Tersangka Baru Dikirim ke Kejaksaan

Korban Pertanyakan Lambannya Proses Hukum Kasus Penganiayaan, Berkas Tersangka Baru Dikirim ke Kejaksaan

Malaka, klik-infopol.com – Keluarga korban penganiayaan, Alfonsius Leki dan Marselinus Seran, menyoroti lambannya proses hukum kasus yang menjerat tersangka Adrianus Bria Seran. Mereka mempertanyakan alasan penyidik baru mengirim berkas perkara ke Kepala Kejaksaan Negeri Belu pada 6 November 2025, padahal kasus ini sudah berjalan cukup lama.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Malaka, Dominggus D. L. Duran, S.H., disebutkan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka Adrianus Bria Seran ke kejaksaan. Surat itu juga menegaskan bahwa penyidik akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses lanjutan.

Marselinus Seran, adik korban, mengungkapkan kekecewaannya.

> “Tersangka sudah ditetapkan sejak 13 Oktober 2025 setelah gelar perkara di Polda NTT, tapi kenapa baru sekarang berkas dikirim ke kejaksaan? Kami harap Kapolres Malaka bisa percepat proses ini supaya cepat naik ke sidang,” tegasnya.

Pihak keluarga berharap agar koordinasi antara penyidik dan JPU segera dilakukan, sehingga kasus ini bisa segera disidangkan dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta keluarga.

—-
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas