Desember 13, 2025

“Korban Pemukulan di Puri Gading Bali Bukan Maling – Rekaman CCTV Muncul, Polisi Diminta Tegas”

IMG_20251201_164356

“Korban Pemukulan di Puri Gading Bali Bukan Maling – Rekaman CCTV Muncul, Polisi Diminta Tegas”

Bali ,klik-infopol. com— Kasus pemukulan terhadap Fransiskus Haekase di kawasan Puri Gading, Bali, mencuat ke publik dan menuai kecaman. Informasi awal menyebutkan bahwa korban bukan pelaku kejahatan dan tidak terlibat tabrakan seperti dituduhkan. Bukti rekaman CCTV yang disebut telah diserahkan ke pihak berwenang kini menjadi kunci pembuktian.

Peristiwa bermula ketika korban membunyikan klakson karena motor di depannya berhenti mendadak. Menurut sumber awal, tidak terjadi tabrakan maupun serempetan. Namun pengendara motor merasa tersinggung dan berteriak mengaku “ditabrak”, memicu konfrontasi.

Karena kalah jumlah, korban sempat kembali ke mobil untuk menyelamatkan diri. Dalam kondisi panik, mobil masuk jalur yang salah akibat jalan depan tertutup. Di tengah keributan, seseorang meneriakkan “maling!” sehingga massa bertambah dan melakukan penganiayaan secara beramai-ramai. Fransiskus disebut dipukul dan diikat, meski tidak terbukti melakukan pencurian atau menabrak siapa pun.

Keterangan Narasumber

Dalam unggahan publik, Risky Wijaya, salah satu pihak yang mengaku mengetahui langsung kronologi, menyatakan:

> “CCTV sudah diambil pihak berwenang, dan jelas tidak ada tabrakan atau serempetan. Korban hanya klakson karena motor di depan berhenti mendadak. Namun pengendara motor merasa tersinggung dan memicu keributan.”

 

Ia menambahkan:

> “Di tengah situasi itu, ada yang meneriakkan ‘maling’. Massa semakin brutal dan korban dipukul serta diikat, padahal bukan maling dan tidak menabrak siapa pun. Rekaman CCTV sudah diserahkan ke polisi.”

 

Risky berharap polisi segera menindak pelaku. “Hukum tidak tidur,” tegasnya.

Analisis Hukum

Jika kronologi tersebut terbukti benar, para pelaku dapat dijerat pasal berlapis, antara lain:

Pasal 170 KUHP – Pengeroyokan yang menyebabkan luka.

Pasal 351 KUHP – Penganiayaan.

Pasal 333 KUHP – Penyekapan atau pengurungan orang secara paksa.

Pasal 55–56 KUHP – Ikut serta / menganjurkan / menghasut.

Pasal 310 & 311 KUHP – Pencemaran nama baik dan tuduhan palsu (jika unsur terpenuhi).

Pakar hukum menilai tindakan massa tersebut termasuk vigilantisme atau “main hakim sendiri” yang jelas dilarang oleh hukum.

Permintaan Konfirmasi Resmi Kepada Kepolisian

Media ini meminta klarifikasi dari pihak kepolisian terkait:

1. Apakah benar rekaman CCTV menunjukkan tidak ada tabrakan maupun aksi kejahatan oleh korban?

2. Apakah bukti video sudah diterima dan dimasukkan dalam proses penyelidikan?

3. Bagaimana status hukum Fransiskus Haekase saat ini?

4. Apakah sudah ada pelaku pengeroyokan atau pihak yang meneriakkan “maling” yang dipanggil untuk dimintai keterangan?

5. Langkah apa yang diambil polisi untuk mencegah tindakan main hakim sendiri di masa depan?

 

Penutup

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Publik diimbau untuk tidak menyebarkan informasi sepihak dan menunggu hasil penyidikan sesuai hukum.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa menuduh tanpa dasar dan menghakimi secara massa dapat berujung pidana berat. Penegakan hukum secara profesional diharapkan segera hadir untuk memastikan keadilan bagi korban.

📌 Catatan redaksi: Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus dan meminta aparat segera mengungkap kronologi lengkap berdasarkan rekaman CCTV.

———
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas