Februari 4, 2026

Korban Memaafkan, Hukum Harus Tetap Jalan: Alfons Leki Tantang Pengadilan Tegakkan Keadilan Tanpa Pandang Jabatan

PhotoCollage_1769739486803

Korban Memaafkan, Hukum Harus Tetap Jalan: Alfons Leki Tantang Pengadilan Tegakkan Keadilan Tanpa Pandang Jabatan

 

Klik-infopol. com|Atambua 29 januari 2026— Korban penganiayaan, Alfons Leki alias Alfons, menyampaikan sikap tegas dan bermartabat di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua. Meski dari hati yang tulus ia menyatakan memaafkan terdakwa, Alfons menegaskan proses hukum harus tetap berjalan hingga tuntas.

 

Sikap ini disampaikan dalam sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) dengan terdakwa Adrianus Bria Seran alias Raja. Bagi Alfons, perdamaian secara adat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan kebenaran hukum, terlebih ketika terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Minta Damai, Tapi Menyangkal Pemukulan

Di persidangan, terdakwa secara terbuka membantah melakukan pemukulan, sekaligus meminta penyelesaian damai berdasarkan adat wesey wehali. Namun sikap ini dipertanyakan korban.

“Bagaimana mungkin meminta damai, tetapi tidak mengakui pemukulan dan konsumsi miras? Jika tidak ada penganiayaan, lalu atas dasar apa penyidik menetapkan tersangka?” tegas Alfons di
hadapan Majelis Hakim.

Hakim berulang kali meminta klarifikasi, namun terdakwa tetap pada pendiriannya: menolak mengakui perbuatan. Padahal, perkara ini telah melalui proses penyidikan, dilengkapi bukti luka memar dan hasil visum, hingga akhirnya disidangkan.

“Ada luka, ada visum, ada proses hukum. Ini bukan cerita, ini fakta,” ujar Alfons.

Memaafkan, Bukan Menghapus Pertanggungjawaban
Alfons menegaskan, sikap memaafkan adalah pilihan moral pribadi. Namun ia menolak keras jika pemaafan ditafsirkan sebagai penghentian tanggung jawab hukum.

 

“Damai boleh, tapi hukum harus tetap berjalan. Itu prinsip saya,” katanya dengan nada tegas.

Korban Minta Keadilan Tanpa Peringanan Jabatan

Dalam pernyataannya di persidangan, Alfons secara langsung meminta Majelis Hakim tidak menjadikan jabatan terdakwa sebagai alasan keringanan hukuman.

Ia mengungkapkan bahwa terdakwa memegang jabatan strategis, yakni:
•Ketua DPRD Kabupaten Malaka
•Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Malaka
•Ketua PSSI Kabupaten Malaka

Menurut Alfons, jabatan publik justru harus menjadi faktor pemberat, karena melekat tanggung jawab moral dan kewajiban memberi teladan.

“Pejabat publik seharusnya melindungi, bukan melukai. Kekerasan yang dilakukan pejabat berdampak luas dan mencederai kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Kekerasan Terjadi Saat Korban Beratribut Organisasi

Alfons juga membeberkan fakta penting: saat peristiwa penganiayaan terjadi, ia sedang mengenakan atribut organisasi dan baru selesai menjalankan kegiatan organisasi secara sah.

Karena itu, ia menilai tindakan terdakwa tidak hanya melukai dirinya secara fisik, tetapi juga mencederai nama baik organisasi.

“Saya dipukul bukan hanya sebagai individu, tetapi sebagai bagian dari organisasi. Nama baik kami ikut tercoreng,” ungkap Alfons.

Atas dasar itu, ia menuntut:
•Pemulihan nama baik korban, dan
•Pemulihan nama baik organisasi.

Permohonan Tegas kepada Majelis Hakim

Di hadapan Majelis Hakim, Alfons menyampaikan permohonan terbuka agar pengadilan:
•Menjatuhkan sanksi yang adil dan proporsional
•Menjadikan jabatan terdakwa sebagai faktor pemberat
•Menegaskan bahwa kekerasan oleh pejabat publik tidak dapat ditoleransi
•Menjamin pemulihan martabat dan hak korban

“Saya percaya pengadilan adalah tempat terakhir rakyat kecil mencari keadilan. Jangan biarkan hukum tunduk pada jabatan,” kata Alfons.

Ujian Integritas Peradilan

Pernyataan Alfons di persidangan dinilai sebagai seruan moral agar hukum benar-benar ditegakkan berdasarkan kebenaran dan keadilan, bukan kekuasaan.

“Kalau hukum bisa lunak karena jabatan, maka rakyat kecil tidak punya perlindungan,” tutup Alfons.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas peradilan, sekaligus cermin apakah asas persamaan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan di negeri ini.

 

—————
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas