Desember 13, 2025

Klarifikasi Polantas Malaka: Isu Surat Tilang Tanpa Tanggal Sidang Tidak Benar

PhotoCollage_1764993392125

Klarifikasi Polantas Malaka: Isu Surat Tilang Tanpa Tanggal Sidang Tidak Benar→

Malaka, klik-infopol.com — Polantas Malaka menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya berjudul “Amir Kecewa: Surat Tilang Tanpa Tanggal Sidang, Polantas Malaka Dianggap Tak Transparan” tidak benar. Seluruh proses penindakan pada Operasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Gabungan yang digelar Jumat, 5 Desember 2025, berlangsung transparan dan sesuai prosedur.

Operasi tersebut dilaksanakan oleh BPKPD Setda Malaka melalui UPTD Samsat dan Jasa Raharja, bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Malaka, berlokasi di samping Jembatan Benenai, Desa Baikruk, Kecamatan Malaka Tengah.

Pelanggar Tidak Membawa SIM, STNK, dan Plat Nomor

Salah satu pengendara, Amir Bimbo, diberhentikan karena:

tidak dapat menunjukkan SIM,

tidak membawa STNK,

dan tidak memasang plat nomor kendaraan.

Menurut saksi di lapangan, Edi S., petugas memberikan surat tilang sesuai prosedur dan mengarahkan yang bersangkutan untuk segera melengkapi dokumen kendaraannya.

Namun, Amir bersikap tidak kooperatif dan meninggikan suara. Setelah pengambilan kembali dokumen di rumah, ia hanya dapat menunjukkan STNK dan plat nomor yang belum terpasang. SIM tetap tidak dapat ditunjukkan, sehingga petugas memberikan blangko tilang sesuai aturan.

Soal Tanggal Sidang: Ada Mekanisme Resmi dari Pengadilan

Terkait protes Amir mengenai tidak dicantumkannya tanggal sidang, KBO Lantas IPDA Krispianus Ola Komek menjelaskan bahwa:

Penentuan tanggal sidang bukan di tangan Polantas,

tetapi mengikuti petunjuk Panmud Pidana Pengadilan Negeri Atambua.

Sistem yang berlaku saat ini:

1. Berkas pelanggar dikirim terlebih dahulu oleh Sat Lantas ke Pengadilan Negeri Atambua.

2. Pengadilan melakukan pengimputan data.

3. Baru setelah itu tanggal sidang ditetapkan oleh pengadilan, bukan oleh petugas di lapangan.

Kebijakan ini dibuat karena Pengadilan Negeri Atambua menangani dua kabupaten sekaligus, dan mempertimbangkan jarak Malaka–Atambua yang memakan waktu kurang lebih dua jam perjalanan. Tujuannya untuk menghindari pelanggar bolak-balik menunggu sidang.

Setelah tanggal sidang ditetapkan, informasi akan dikirim langsung kepada pelanggar melalui nomor kontak yang dicantumkan pada blangko tilang.

Kasat Lantas: Prosedur Sudah Dijelaskan di Lapangan

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polres Malaka IPTU Masndri Pol. Sedeh, SH, membenarkan mekanisme tersebut. Ia menegaskan bahwa personel di lapangan selalu memberikan penjelasan mengenai:

alasan tidak dicantumkannya tanggal sidang,

alur penentuan sidang oleh Pengadilan Negeri Atambua,

dan cara pelanggar menerima pemberitahuan resmi tentang jadwal sidang.

“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua sesuai sistem dan selalu dijelaskan kepada pelanggar,” tegasnya.

……………

Editor: Andry Bria  & Edy S
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas