“Keluarga Korban Pertanyakan Keamanan RSPP Webua Usai Dihadang Kelompok Beratribut PSHT Saat Jemput Jenazah”
“Keluarga Korban Pertanyakan Keamanan RSPP Webua Usai Dihadang Kelompok Beratribut PSHT Saat Jemput Jenazah”
Malaka, klik-infopol. com – Suasana duka keluarga korban kecelakaan berubah mencekam ketika proses penjemputan jenazah di RSPP Webua, Malaka, diduga terganggu oleh aksi pelemparan dari sekelompok orang yang mengenakan atribut organisasi pencak silat PSHT. Peristiwa terjadi pada pukul 18.30 WITA di area ruang jenazah rumah sakit.
Salah satu saksi mata, sebut saja Royan Klau, mengatakan bahwa keluarga yang sedang berduka tiba-tiba dihadang dan dilempari batu oleh sekelompok orang. “Kami datang hanya untuk menjemput jenazah saudara kami. Tapi tiba-tiba ada sekelompok orang beratribut PSHT yang melakukan pelemparan. Kami ketakutan,” ujarnya.
Menurut saksi, sebagian dari kelompok tersebut terlihat membawa kayu, batu, serta benda tajam yang berpotensi membahayakan keselamatan keluarga korban. Mereka mempertanyakan sistem keamanan di lingkungan rumah sakit serta respons dari aparat kepolisian.
“Kami sangat heran, ini rumah sakit. Kenapa sampai ada aksi seperti itu? Kami meminta pihak keamanan RSPP Webua dan Polres Malaka bertindak cepat agar kejadian seperti ini tidak terulang,” kata salah satu anggota keluarga.
Penekanan Aturan Hukum
Keluarga menilai bahwa insiden tersebut telah masuk kategori tindakan yang melanggar hukum. Beberapa ketentuan yang dinilai relevan antara lain:
1. Pasal 335 KUHP
Tentang perbuatan tidak menyenangkan dan tindakan yang menimbulkan ketakutan atau keresahan.
2. Pasal 170 KUHP
Tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
3. Pasal 351 KUHP
Tentang penganiayaan atau percobaan yang mengarah pada tindakan melukai orang lain.
4. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Mengatur bahwa fasilitas kesehatan merupakan area wajib aman dan bebas dari ancaman kekerasan.
5. Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Kekerasan
Mengatur kehadiran aparat dalam mencegah, mengamankan, dan menangani kekerasan di ruang publik, termasuk fasilitas umum seperti rumah sakit.
Keluarga berharap aparat kepolisian melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku—baik terhadap pelaku maupun pihak yang lalai menjaga keamanan.
Harapan kepada Pihak Organisasi
Keluarga juga berharap agar ketua PSHT Cabang Malaka, Jemmy Koy, dapat menertibkan anggotanya yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Mereka menilai tindakan oknum itu tidak mencerminkan nilai dan sumpah seorang pendekar.
“Kami bukan cari masalah. Kami hanya ingin jemput kedua anak kami yang meninggal akibat kecelakaan. Tolong tertibkan oknum-oknum yang meresahkan. Kami takut,” ujar keluarga.
Permintaan Pengamanan ke Depan
Keluarga meminta agar pihak rumah sakit dan kepolisian memastikan keamanan setiap ada proses penjemputan jenazah, termasuk patroli, pengawalan, atau pemisahan jalur, guna mencegah benturan di lapangan.
……………
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas






