Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) → Proyek RS Pratama Wewiku, Kabupaten Malaka

IMG_20251028_090859

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) → Proyek RS Pratama Wewiku, Kabupaten Malaka

Klik-Infopol.com –Malaka, 28 Oktober 2025
Penulis: Andry Bria

Malaka,Berikut rangkuman dari sejumlah media terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan RS Pratama Wewiku (Kabupaten Malaka, NTT) yang sedang diusut oleh Kejati NTT:

Fakta-Fakta Utama

1. Nilai & sumber proyek

Proyek pembangunan RS Pratama Wewiku dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023.

Nilai kontrak disebut senilai Rp 44,950,000,000 (± Rp 44,95 miliar).

Terdapat juga pemberitaan bahwa bila ditotal dengan komponen lain nilai proyek bisa lebih dari Rp 67,8 miliar.

2. Pihak pelaksana

Kontraktor: PT Multi Medika Raya (MMR) disebut sebagai pemenang kontrak.

Dinas terkait: Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka (“Dinkes Malaka”) lokasi penggeledahan oleh Kejati.

3. Temuan awal penyidikan & dugaan penyimpangan

Penggeledahan di kantor Dinkes Kabupaten Malaka dilakukan 18-19 September 2025 oleh Tim Satgas Tipidsus Kejati NTT.

Indikasi mark-up dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek.

Beberapa item pekerjaan dipersoalkan, misalnya:

Bangunan satu lantai yang anggarannya disebut hingga Rp 15 miliar — “dinilai sangat tidak proporsional” dibandingkan proyek lain sejenis.

Item mekanikal/elektrikal nilai Rp 1 miliar namun instalasi tampak tidak standar.

Item plumbing/MOT (Modular Operating Theatre) disebut mencapai Rp 2 miliar.

Proyek molor: meskipun kontrak awal berakhir 31 Desember 2023, realisasi belum tuntas dan telah dua kali melakukan adendum/penambahan waktu.

Terdapat laporan aliran dana sekitar Rp 4 miliar yang diduga diterima oleh “bos besar” terkait proyek ini.

4. Status penyidikan & langkah Kejati

Kejati NTT telah naikkan status proyek ini dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Kejati melakukan penggeledahan, penyitaan dokumen, pemblokiran rekening terkait pihak-terkait.

Kejati segera memanggil pengguna anggaran, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), kontraktor, konsultan dan pihak lainnya.

5. Kondisi fisik & penggunaan fasilitas

Meskipun telah diresmikan oleh Bupati, terdapat laporan fasilitas RS tersebut belum digunakan masyarakat karena fisik belum selesai/tidak sesuai prosedur.

Latar lokasi: Desa Lamea, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.

Catatan & Hal yang Perlu Diverifikasi

Walau banyak berita mengutip angka-44,95 miliar, satu sumber menyebut total lebih dari 67,8 miliar jika termasuk komponen lain seperti alat kesehatan (alkes) dan konsultan.

Nama “bos besar” yang disebut menerima aliran dana Rp 4 miliar belum secara terbuka terverifikasi sebagai tersangka (sesuai publikasi terakhir).

Progres fisik disebut 86 % sampai Mei 2024, namun kemudian proyek tetap belum selesai dan adendum sudah dilakukan dua kali.

Hubungan antara peresmian fasilitas dan kesiapan operasional tampak problematik — peresmian dilakukan padahal fasilitas belum siap digunakan.

Ringkasan

Proyek pembangunan RS Pratama Wewiku (Kabupaten Malaka) merupakan kasus yang sedang diselidiki oleh Kejati NTT dengan fokus pada dugaan korupsi: mark-up anggaran, penggelembungan harga, pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi, molornya proyek, dan indikasi aliran dana ke pihak-pihak tertentu. Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka dan kontraktor PT Multi Medika Raya disebut sebagai pihak terkait dalam pemberitaan.***Andry Bria