Istri Bupati di NTT Diduga Terlibat Kredit Macet Bank NTT Rp 5 Miliar, Jaksa Dalami Peran

IMG_20251101_194836

Istri Bupati di NTT Diduga Terlibat Kredit Macet Bank NTT Rp 5 Miliar, Jaksa Dalami Peran

Malaka – klik-infopol.com —
Sebut saja Blandina (nama samaran), istri salah seorang bupati di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia kini tengah menjadi sorotan penyidik terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus kredit macet di Bank NTT yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 5 miliar.

Blandina, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan yang dilansir sejumlah media, disebut turut diminta bertanggung jawab atas kredit macet senilai sekitar Rp 3 miliar. Kasus ini menyeret sejumlah pihak yang diduga kuat berperan dalam proses pencairan kredit bermasalah tersebut.

Menurut laporan zoom.com, Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah menetapkan dua tersangka yakni SSHB dan PUKB. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kredit bermasalah di Bank NTT tahun 2016 atas nama debitur CV. ASM/Rachmat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa PUKB, selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT, memiliki peran sentral dalam proses pencairan dana. Diduga, ia tetap memberikan disposisi pencairan meskipun sejumlah persyaratan belum terpenuhi.

Atas perbuatannya, PUKB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, dijerat pula Pasal 3 junto Pasal 18 UU yang sama.

Dalam sidang putusan pada 3 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Kupang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suriyatna Rahmat, SH., MH., bersama Lizbeth Adelina, SH. dan Mike Priyantini, SH., Majelis Hakim menegaskan bahwa PUKB ikut bertanggung jawab secara hukum karena turut melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.

Menariknya, dalam pembacaan amar putusan tersebut, Majelis Hakim juga menyebut nama Blandina, isteri seorang bupati di NTT, sebagai pihak yang wajib dimintai pertanggungjawaban hukum agar putusan terhadap para terdakwa dinilai lebih sempurna secara keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi NTT mengenai langkah penyelidikan lanjutan terhadap Blandina. Namun sumber internal kejaksaan menyebut, proses penelusuran peran dan aliran dana terus dilakukan untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain di balik kasus kredit macet Bank NTT ini.

——
Editor: Andry Bria
Sumber:Zoom.com
Redaksi: Klik-Infopol.com/ Suara Rakyat, Fakta & Integritas