Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional Di Tangerang , 27 WNA Terjaring Rasia
Tanggerang: Klik Infopol.Com Direktorat Jenderal ( Dirjen ) Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian ( Wasdakim ), berhasil membongkar sindikat kejahatan siber Internasional bermodus love scamming. Sebanyak 27 Warga Negara Asing ( WNA ), yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring diamankan petugas dikawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten, pada 8/1/2026.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat serta hasil pemantauan aktivitas mencurigakan orang asing. Operasi penindakan dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi pysat operasional para pelaku.
Para WNA tersebut diduga menjalankan modus penipuan berkedok hubungan asmara dengan menyasar korban melalui media sosial dan aplikasi percakapan daring.
Pelaku berpura – pura menjalin kedekatan emosional, kemudian memanipulasi korban untuk mengirim sejumlah uang dengan berbagai alasan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa telepon genggam dan perangkat teknologi informasi lainnya yang digunakan untuk memperlancar aksi penipuannya.
Pelaksana Tugas ( Plt ) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi warga negara asing yang menyalah gunakan izin tinggal dan melakukan tindak kejahatan di Indonesia.
” Kami tidak akan mentolerir keberadaan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan kejahatan di wilayah Indonesia. Penegakan hukum keimigrasian akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, ke – 27 WNA tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pendalaman pelanggaran keimigrasian serta kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lain. Dirjen Imigrasi juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memastikan proses hukum selanjutnya.
Dirjen Imigrasi turut menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan berbasis hubungan personal didunia maya, serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing kepada pihak berwenang.
( Snr )






