IKSPI Kera Sakti Malaka Keberatan Tayangan Video Menyesatkan, Desak Klarifikasi Tim Editor Pos Kupang dan Pengelola NTT Update
IKSPI Kera Sakti Malaka Keberatan Tayangan Video Menyesatkan, Desak Klarifikasi Tim Editor Pos Kupang dan Pengelola NTT Update
Klik-Infopol.com | Malaka, NTT —
Pengurus, sesepuh, dan senior Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti Cabang Malaka, melalui Bidang Humas dan Bidang Advokasi Hukum, menyampaikan keberatan resmi, sikap tegas, serta somasi terbuka kepada Tim Editor Pos Kupang/Tribun Network dan pengelola grup Facebook NTT Update atas penayangan dan penyebaran video yang menampilkan atribut organisasi IKSPI Kera Sakti dalam konteks peristiwa bentrokan antar pemuda di Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
IKSPI Kera Sakti Malaka menilai tayangan dan unggahan tersebut menampilkan visual yang tidak relevan dengan fakta kejadian, karena menonjolkan atribut organisasi tanpa konfirmasi, klarifikasi resmi, dan tanpa dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Penayangan tersebut menggiring persepsi publik seolah-olah organisasi IKSPI Kera Sakti terlibat langsung dalam peristiwa kekerasan, sehingga berpotensi menciptakan stigma, keresahan, dan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Senior IKSPI Kera Sakti Malaka, Ronny Soares, menegaskan bahwa organisasi menghormati kebebasan pers, namun kebebasan tersebut wajib disertai tanggung jawab etik, profesional, dan sosial, terlebih pada peristiwa sensitif yang berdampak luas.
> “Kami menegaskan bahwa IKSPI Kera Sakti Cabang Malaka tidak terlibat dalam bentrokan tersebut. Penayangan simbol dan atribut organisasi tanpa konfirmasi resmi adalah bentuk penggiringan opini yang berbahaya dan dapat merusak persaudaraan di masyarakat,” tegas Ronny.
Berdasarkan klarifikasi internal, diketahui bahwa wartawan Pos Kupang yang bertugas di lapangan bukan pihak yang mengunggah video tersebut. Konten dimaksud diambil dan ditayangkan oleh tim editor, dengan sumber dari unggahan media sosial grup Facebook NTT Update. Namun demikian, tanggung jawab etik dan hukum sepenuhnya tetap berada pada redaksi, tim editor, dan pengelola platform yang memutuskan untuk menayangkan serta menyebarluaskan konten tersebut ke ruang publik.
Para sesepuh dan pengurus cabang IKSPI Kera Sakti Malaka menyayangkan praktik pemilihan visual yang tidak berimbang dan tidak proporsional, karena atribut IKSPI Kera Sakti bersifat sakral, diatur ketat penggunaannya, dan tidak pernah dibenarkan untuk tindakan anarkis, tawuran, atau perbuatan melawan hukum.
> “Organisasi kami menjunjung tinggi persaudaraan, disiplin, pengendalian diri, dan kepatuhan pada hukum. Mengaitkan atribut organisasi dengan kekerasan adalah tindakan yang menyesatkan dan mencederai martabat organisasi,” ungkap salah satu sesepuh.
IKSPI Kera Sakti Malaka juga menegaskan bahwa penggunaan foto atau video dari media sosial tanpa verifikasi konteks waktu, lokasi, dan keterkaitan peristiwa merupakan praktik yang berisiko tinggi dan bertentangan dengan prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.
SOMASI DAN TUNTUTAN RESMI
Sehubungan dengan hal tersebut, Bidang Humas dan Bidang Advokasi Hukum IKSPI Kera Sakti Cabang Malaka secara resmi menyampaikan SOMASI kepada Tim Editor Pos Kupang/Tribun Network dan pengelola grup Facebook NTT Update untuk:
1. Melakukan klarifikasi terbuka kepada publik bahwa IKSPI Kera Sakti Cabang Malaka tidak terlibat dalam peristiwa bentrokan di Kobalima.
2. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada IKSPI Kera Sakti Cabang Malaka dan masyarakat Malaka.
3. Menghentikan penayangan, penyebaran, dan distribusi ulang konten yang menampilkan atribut organisasi secara menyesatkan.
4. Melakukan evaluasi internal redaksi dan pengelolaan konten agar kejadian serupa tidak terulang.
Apabila tidak terdapat itikad baik, IKSPI Kera Sakti Cabang Malaka menegaskan akan menempuh langkah hukum, termasuk melaporkan Tim Editor Pos Kupang/Tribun Network dan pengelola grup Facebook NTT Update ke Polres Malaka.
DASAR HUKUM YANG MENJADI ACUAN
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 5 ayat (1): Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah.
Pasal 6 huruf c: Pers wajib menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
2. Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1 dan Pasal 3: Kewajiban verifikasi, keberimbangan, dan larangan penggiringan opini.
3. UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016)
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3): Pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pasal 28 ayat (2): Penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan antar kelompok masyarakat.
4. KUHP
Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP: Pencemaran nama baik dan tuduhan tanpa dasar yang sah.
PENUTUP SIKAP
IKSPI Kera Sakti Cabang Malaka menegaskan tidak anti kritik dan tidak anti pers, namun menolak keras segala bentuk pemberitaan dan penyebaran konten yang menyesatkan, mencemarkan nama baik organisasi, serta mengorbankan simbol sakral organisasi demi kepentingan sensasional.
Organisasi mengajak seluruh insan pers dan pengelola media sosial lebih bijak, profesional, dan bertanggung jawab dalam menggunakan ruang publik digital demi menjaga ketertiban, persaudaraan, dan kedamaian masyarakat.
—
Atas Nama
Bidang Humas dan Bidang Advokasi Hukum
IKSPI Kera Sakti Cabang Malaka
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas






