Gegara Pakaian Ibadah, Menantu di TTS Aniaya Mertua Hingga Tewas Usai Misa Natal
Gegara Pakaian Ibadah, Menantu di TTS Aniaya Mertua Hingga Tewas Usai Misa Natal
Klik-infopol. Com|SOE, NTT – Perayaan Hari Raya Natal di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang pria bernama Joni Ang (49) tega menganiaya ayah mertuanya sendiri, Efraim Mauboy (79), hingga meninggal dunia hanya karena persoalan sepele terkait pakaian ibadah.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (25/12/2025) malam sekitar pukul 20.00 WITA, di rumah korban yang beralamat di RT 01/RW 01, Desa Nakfunu, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS.
Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula usai pelaksanaan ibadah Natal.
Saat itu, pelaku Joni Ang meminta izin kepada korban untuk meminjam baju dan kain adat Timor yang hendak digunakan ke gereja. Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban.
Penolakan itu diduga memicu emosi pelaku. Cekcok mulut pun terjadi antara keduanya hingga berujung pada penganiayaan berat.
“Pelaku merasa tersinggung karena permintaannya ditolak. Dari adu mulut, pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri,” ungkap sumber kepolisian Polres TTS saat dikonfirmasi.
Korban yang sudah berusia lanjut tak mampu melawan. Ia mengalami luka serius akibat penganiayaan tersebut. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera mendatangi lokasi dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.
Korban sempat mendapatkan penanganan, namun nyawanya tidak tertolong. Efraim Mauboy dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka parah yang dialaminya.
Sementara itu, pelaku langsung diamankan aparat kepolisian untuk mencegah amukan warga dan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Seorang saksi mata, warga setempat, membenarkan bahwa pertengkaran dipicu persoalan pakaian adat.
“Hanya karena baju dan kain adat untuk ke gereja. Tidak disangka berakhir begini. Kami semua kaget karena kejadian ini terjadi di hari Natal,” ujar saksi yang enggan disebutkan namanya.
Saat ini, jenazah korban telah dievakuasi untuk keperluan visum et repertum. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
Pelaku Joni Ang terancam dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menahan emosi dan menyelesaikan persoalan keluarga secara bijak, terlebih dalam momen keagamaan yang seharusnya diisi dengan damai dan pengampunan.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam lingkup keluarga yang dipicu persoalan sepele namun berujung fatal.
—
Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas






