Desember 15, 2025

Gawat Aktivitas Perjudian Sabung Ayam Di Wilayah Kabupaten Malang Semakin Merebak.

IMG-20251208-WA0020

Malang ll Seakan tak takut hukum perjudian sabung ayam di Desa Ronggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang , Kembali beroperasi , hal ini menjadi pola fikir masyarakat yang tak percaya lagi dengan instansi kepolisian bagaimana tidak sering kali di beritakan namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas oleh APH khusunya Polres Kabupaten Malang.Minggu 07 Desember 2025.

Saat di konfirmasi salah satu pemain judi Warga desa Mangunrejo mengatakan,” Kalangan sabung ayam ini kurang lebih hampir 1 bulan mas,, dan saya juga merasa aman-aman saja, yang saya tahu kalangan ini banyak yang pegang dan salah satunya disebut sebut milik “Taufiq” dan sampai saat ini ndak ada itu istilah penutupan saya kira untuk wilayah sudah kondusif karena menyadari ini pelanggaran. Ujarnya”.

Hal ini menjadi suatu pemikiran negatif salah satu warga masyarakat KRD inisial, jelas- jelas itu murni perjudian melanggar hukum kok di biarkan padahal perjudian online saja di brantas,, tapi ini perjudian yang di depan mata di biarkan begitu saja. Apakah ada komunikasi antaran pelaku dan instansi kepolisian kita juga tidak tahu. Ucap,” KRD.

Dari keterangan pemain judi dan warga masrakat kita bisa menilai , kenapa perjudian jelas-jelas nyata di depan mata, APH tidak cepat menindak lanjuti adanya laporan masyarakat, karena mungkin disitu ada komunikasi yang baik
Padahal sudah di sebutkan dalam pasal tentang perjudian Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut: Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Harapan warga Desa Ronggo semoga Polres Kabupaten Malang dan Polda jatim memberantas semua tentang apapun jenis perjudian dan tidak pandang bulu karena ini sudah melanggar hukum.
(Red)