Galian Tanah Ilegal di Desa Melirang Gresik Diduga Langgar Undang-Undang, Warga Resah

IMG-20250718-WA0027

Klik-infopol.com ll Gresik – Aktivitas galian tanah yang terjadi di Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Kegiatan yang berlangsung sejak beberapa pekan terakhir tersebut diduga dilakukan secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Sejumlah alat berat dan truk pengangkut tanah tampak hilir mudik di area persawahan desa. Warga mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan jalan desa, polusi debu, hingga gangguan terhadap aktivitas pertanian. Bahkan, sebagian warga menduga kegiatan tersebut dilakukan atas dasar persetujuan sepihak tanpa melalui mekanisme perizinan dari instansi terkait.

“Kami sudah resah. Jalan rusak, debu di mana-mana. Kalau memang legal, tunjukkan izinnya. Tapi sampai sekarang, tidak ada penjelasan resmi,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Jumat (18/07/2025).

Menurut pantauan di lokasi, tidak ditemukan papan informasi proyek ataupun tanda-tanda legalitas dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun pemerintah kabupaten. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas galian tersebut tergolong dalam kategori pertambangan tanpa izin (PETI) atau galian C ilegal.

Melanggar Undang-Undang Minerba’
Aktivitas galian tanah tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Secara khusus, pelanggaran tersebut dikenakan sanksi berdasarkan:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Pasal 35 UU yang sama juga menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Selain itu, aktivitas semacam ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Warga mendesak pihak berwenang—terutama Polres Gresik, Satpol PP, dan Dinas ESDM—untuk segera turun tangan. Mereka menuntut agar operasi galian tanah ilegal ini dihentikan, dan pelaku diproses secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak ingin desa kami dijadikan ladang eksploitasi oleh pihak yang hanya mencari untung tanpa memperhatikan dampaknya. Pemerintah harus bertindak,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Gresik diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan penambangan tanah tanpa izin. Selain itu, pengawasan terhadap potensi eksploitasi sumber daya alam di desa-desa perlu diperketat, agar tidak ada celah bagi pelaku ilegal untuk meraup keuntungan secara sepihak.

Jika tidak segera ditangani, aktivitas semacam ini bukan hanya merugikan lingkungan dan masyarakat, tapi juga berpotensi menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya masuk dari sektor pertambangan resmi.