Era Baru KUHP: Mabuk di Jalan Bisa Bikin Bangkrut, Pakar Ingatkan Potensi Salah Tafsir Aparat
Era Baru KUHP: Mabuk di Jalan Bisa Bikin Bangkrut, Pakar Ingatkan Potensi Salah Tafsir Aparat
Klik-infopol.com | Nasional | 3 Januari 2026—Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mulai 2026 menandai perubahan besar dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Salah satu pasal yang menyita perhatian publik adalah aturan mengenai mabuk di tempat umum yang kini dapat berujung denda maksimal Rp10 juta.
Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur bahwa setiap orang yang berada dalam keadaan mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain maupun dirinya sendiri, dapat dikenai pidana denda Kategori II, setara maksimal Rp10.000.000.
Tak hanya peminum, penjual atau pihak yang memberikan minuman memabukkan kepada orang yang sudah mabuk juga terancam sanksi pidana berupa penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp10 juta.
Pakar Hukum: Unsur Gangguan Harus Dibuktikan
Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej menegaskan bahwa pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghukum orang hanya karena mabuk.
“Yang dipidana bukan kondisi mabuknya, melainkan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum atau membahayakan keselamatan. Unsur ini harus dibuktikan secara objektif, bukan berdasarkan penilaian sepihak aparat,” ujarnya.
Menurut Eddy, tanpa pembuktian yang jelas, pasal ini berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam praktik penegakan hukum.
Ancaman Kriminalisasi Selektif
Pandangan serupa disampaikan Dr. Suparji Ahmad, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia. Ia mengingatkan adanya potensi kriminalisasi selektif di tingkat bawah.
“Denda Rp10 juta jelas berat bagi masyarakat kecil. Tanpa pedoman teknis yang ketat, pasal ini bisa digunakan secara tidak adil dan menimbulkan ketimpangan penegakan hukum,” katanya.
Ia menilai negara harus memastikan diskresi aparat dibatasi, agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Negara Tak Boleh Represif
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara Dr. Fickar Hadjar mengingatkan agar negara tidak melampaui batas dalam mengatur perilaku warga.
“Negara boleh menjaga ketertiban, tetapi tidak boleh bersikap represif. Mabuk baru layak dipidana jika benar-benar berdampak pada kepentingan umum,” tegasnya.
Catatan Redaksi
Dengan berlakunya KUHP Baru, ruang publik kini berada dalam pengawasan hukum yang lebih ketat. Mabuk di jalan, di pasar, atau di ruang terbuka bukan lagi sekadar persoalan sosial, tetapi bisa berujung sanksi pidana berat.
Namun para pakar sepakat, tanpa pengawasan, pasal ini berpotensi menjadi pasal karet baru. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan proporsional menjadi kunci agar hukum hadir sebagai pelindung, bukan alat penindasan.
—
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas






