Februari 4, 2026

Dugaan Pembiaran Kasus Penyiksaan Satwa di Malaka Dilaporkan ke Kapolda NTT dan Propam Polri

IMG-20260125-WA0083

Dugaan Pembiaran Kasus Penyiksaan Satwa di Malaka Dilaporkan ke Kapolda NTT dan Propam Polri

 

Klik-infopol.com|malaka–Aliansi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Tangerang Selatan bersama masyarakat dan pencinta satwa Kabupaten Malaka secara resmi melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan pembiaran penanganan kasus penyiksaan serta pembunuhan satwa di wilayah hukum Polres Malaka. Laporan tersebut disampaikan melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

 

Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan pembunuhan dan penyiksaan seekor monyet yang videonya sempat beredar di masyarakat. Namun alih-alih ditangani secara serius, para terduga pelaku hanya diamankan sekitar lima menit dan kemudian dibebaskan tanpa kejelasan status hukum. Hingga saat ini, tidak ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka, penahanan, maupun proses hukum lanjutan.

 

Penanganan ini memicu keresahan publik karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Terlebih, jika dibandingkan dengan penanganan kasus serupa di wilayah hukum Polres Belu, di mana pelaku kejahatan terhadap satwa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

 

Ketua LMND Tangerang Selatan, Ferdinandus Klau Seran alias Bob, menilai perbedaan penanganan ini menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem penegakan hukum di tingkat daerah. Ia menegaskan bahwa laporan ini bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian.

 

Andryanto Ifandi Bria alias Andry Bria, wartawan dan pencinta satwa yang ikut melaporkan kasus ini, menyatakan bahwa kejahatan terhadap satwa bukanlah tindak pidana ringan. Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap kasus seperti ini akan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan menciptakan preseden buruk.

 

Menurut para pelapor, kasus ini hanyalah satu dari sekian banyak laporan masyarakat di wilayah hukum Polres Malaka yang tidak menunjukkan perkembangan jelas. Beberapa di antaranya bahkan diduga melibatkan pejabat publik, namun hingga kini tidak ada kejelasan penanganan.

 

Atas dasar itu, LMND dan masyarakat pencinta satwa mendesak Kapolda NTT untuk segera turun tangan melalui Propam Polri, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Malaka, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, laporan ini juga ditembuskan kepada Kapolri, Kompolnas, Irwasum Polri, dan BBKSDA NTT guna memastikan adanya pengawasan berlapis.

 

Para pelapor menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk serangan terhadap institusi, melainkan upaya menyelamatkan marwah hukum dan keadilan. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Hukum tidak boleh berhenti di depan kantor polisi. Jika negara diam, masyarakat wajib bersuara,” tegas Andry Bria.***TM