Februari 4, 2026

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Atambua: Ujian Serius Penegakan Hukum Anak dan Hak Asasi Manusia

IMG_20260116_224225

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Atambua: Ujian Serius Penegakan Hukum Anak dan Hak Asasi Manusia

 

Klik-infopol. Com|BELU – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menimpa siswi SMA berinisial ACT (16) di Atambua bukan sekadar perkara pidana biasa. Kasus ini adalah ujian nyata bagi komitmen negara dalam menegakkan perlindungan anak dan hak asasi manusia, tanpa diskriminasi dan tanpa tunduk pada kuasa sosial pelaku.

 

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2026 di salah satu hotel di Atambua tersebut telah masuk ke ranah hukum melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT. Penanganan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, mengingat korban masih berstatus anak.

 

Dalam perspektif hukum anak, setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child). Prinsip ini mewajibkan aparat penegak hukum untuk menempatkan keselamatan, pemulihan, dan keadilan bagi korban sebagai prioritas utama, bukan sekadar mengejar penyelesaian administratif perkara.

 

Lebih jauh, dalam kerangka hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak anak untuk bebas dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi. Kegagalan mengusut tuntas, keterlambatan penanganan, atau adanya perlakuan istimewa terhadap terlapor berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM oleh pembiaran.

 

Status salah satu terlapor yang dikenal publik tidak boleh menjadi faktor peredam proses hukum. Justru dalam negara hukum, popularitas dan kuasa sosial harus diuji oleh transparansi dan ketegasan aparat. Hukum anak menolak segala bentuk relativisasi kejahatan dengan alasan relasi personal, konsumsi alkohol, atau stigma terhadap korban.

 

Permintaan Visum et Repertum (VER) sebagai langkah awal pembuktian medis harus diikuti dengan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta perlindungan identitas korban. Anak korban kekerasan seksual bukan objek pemeriksaan semata, melainkan subjek hak yang wajib dipulihkan martabat dan masa depannya.

 

Kasus ini juga menuntut pengawasan publik yang sehat. Masyarakat memiliki peran penting untuk mengawal proses hukum, sekaligus menahan diri dari praktik menyalahkan korban dan penyebaran identitas yang dapat memperparah trauma. Advokasi publik seharusnya menguatkan korban, bukan melanggengkan ketakutan.

 

Penegakan hukum dalam perkara ini akan menjadi preseden penting: apakah negara benar-benar hadir untuk anak, atau justru kembali absen ketika berhadapan dengan kekuasaan simbolik. Keadilan bagi korban bukan pilihan moral, melainkan kewajiban konstitusional dan mandat HAM.

 

Kasus ini kembali menjadi pengingat serius bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Status sosial, popularitas, maupun citra publik pelaku tidak boleh menjadi tameng dari pertanggungjawaban hukum.

 

Hingga berita ini disusun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan pihak terkait guna mengungkap peristiwa secara utuh dan memastikan keadilan bagi korban.

Anak harus dilindungi. Pelaku harus diadili. Negara tidak boleh ragu.

 

—————
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas