Dugaan Adanya Penebangan Pohon Liar Desa sampung Tanpa Adanya Plang Dan Alat Pelindung Diri
Klik-infopol.com ll REMBANG – Terdapat dugaan penebangan pohon liar di sekitar pinggir jalan desa Sampung kecamatan sarang Kabupaten Rembang. Kejadian ini ditemukan ketika team investigasi media melintas didesa tersebut dan melihat adanya aktivitas mencurigakan (3/2/2026).
Ketika dikonfirmasi terkait adanya aktifitas penebangan dilokasi mengenai dari dinas mana serta izin yang mereka miliki jawabannya sangat tidak masuk akal, yaitu mereka sudah mengantongi izin lewat pak selamet selaku petinggi desa (kepala desa) serta sudah memiliki izin ke dinas DLH yang dibawa oleh petinggi desa tetapi anehnya disana tidak terdapat satu pun orang dari dinas DLH ataupun dinas kebersihan.
Serta Yang lebih aneh nya lagi aktivitas tersebut tanpa perlengkapan mulai dari plang papan peringatan adanya kegiatan tersebut dari DLH maupun perangkat desa dan tidak adanya peralatan dari dinas DLH baik peralatan resmi untuk pekerjaan penebangan yang sesuai prosedur maupun APD K3.
Penebangan Tanpa Izin: Dapat dikenakan sanksi perusakan barang (Pasal 170 KUHP) atau dianggap illegal logging
Sanksi Pemotongan Ilegal: Penebangan pohon tanpa izin di wilayah umum dapat dikenakan denda minimal Rp5 juta hingga Rp500 juta atau kurungan penjara, tergantung lokasi dan peraturan yang dilanggar.
Saat ini team investigasi dilapangan tengah berupaya mengkonfirmasi kejadian tersebut melalui WhatsApp petinggi desa yang diduga sebagai penanggung jawab dari aktivitas penebangan liar tersebut, dan jika tidak ada konfirmasi dari pihak petinggi desa team investigasi akan menaikkan ke dinas terkait serta ke pemerintah kabupaten Rembang Jawa Tengah. (RA)






