Dua Siswa SPN Kupang Diduga Jadi Korban Kekerasan, Oknum Polisi 9 Bulan Berdinas Langsung Ditahan Propam

file_000000004f1c71faa0bb534c936a452d

→Dua Siswa SPN Kupang Diduga Jadi Korban Kekerasan, Oknum Polisi 9 Bulan Berdinas Langsung Ditahan Propam

Kupang,klik-infopol.com—Kasus dugaan kekerasan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang kembali memantik perhatian publik setelah rekaman video berdurasi 26 detik menyebar luas di media sosial. Dalam video itu terlihat seorang anggota Polda NTT melakukan pemukulan dan tendangan berulang kali kepada dua siswa di dalam sebuah ruangan tertutup.

Salah satu siswa terdengar meminta agar tidak dipukul, namun permintaan itu diabaikan. Tindakan kekerasan tetap dilakukan, menyasar wajah, dada, kepala, hingga bagian perut korban. Salah satu siswa bahkan nyaris tersungkur akibat tendangan keras yang diarahkan kepadanya.

Polda NTT Bergerak Cepat

Polda NTT melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, memastikan bahwa kejadian tersebut sudah ditangani secara langsung oleh institusi. Hendry menegaskan kasus ini berada di bawah perhatian khusus Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko.

Menurut Hendry, Kapolda memerintahkan langkah cepat dan tegas melalui Bidang Propam, termasuk pemeriksaan internal dan proses disiplin terhadap terduga pelaku, Bripda TT—personel dengan masa tugas baru sekitar sembilan bulan.

“Setiap dugaan pelanggaran, terutama yang mengarah pada kekerasan, tidak akan diberi ruang. Penanganan kasus ini harus terang dan tuntas,” ujar Hendry.

Dugaan Pemicu dan Proses Pemeriksaan

Berdasarkan pemeriksaan awal Propam, insiden itu diduga dipicu kekesalan Bripda TT terkait persoalan rokok dan laporan siswa kepada anggota Polri lainnya. Propam kemudian mengamankan Bripda TT dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bripda GP- anggota yang merekam kejadian.

Kedua siswa yang menjadi korban, berinisial KLK dan JSU, telah menjalani pemeriksaan medis. Dari pengecekan tersebut, tidak ditemukan luka maupun memar pada tubuh keduanya.

Respons Keluarga

Pihak keluarga siswa juga sudah mendatangi Polda NTT. Setelah dilakukan komunikasi dan pendekatan persuasif, keluarga memilih menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada Polda NTT.

Bripda TT Masuk Tempat Khusus

Sebagai langkah awal penegakan disiplin, Propam telah menerbitkan Surat Perintah Penempatan Khusus (Patsus) terhadap Bripda TT sembari menunggu proses pemeriksaan lanjutan.

Hendry menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh jajaran kepolisian mengenai nilai-nilai pembinaan personel.

“Polri menekankan prinsip asah, asih, asuh. Tindakan kekerasan tidak boleh terjadi dalam proses pendidikan maupun dalam tugas sehari-hari,” tutup Hendry.

——

Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas