Februari 4, 2026

“Dinilai Tak Berintegritas dan Tidak Humanis, Penyidik Polres Malaka Terancam Dilaporkan ke Propam Polri:

IMG-20260128-WA0000

“Dinilai Tak Berintegritas dan Tidak Humanis, Penyidik Polres Malaka Terancam Dilaporkan ke Propam Polri:

 

Publik menilai penanganan perkara sarat kejanggalan dan mengabaikan etika pelayanan hukum”

Klik-infopol.com|Malaka — Ketidakpuasan terhadap kinerja penyidik Polres Malaka kembali mencuat ke ruang publik. Seorang warga Kabupaten Malaka menyatakan akan melaporkan penyidik Polres Malaka ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, lantaran menilai aparat yang menangani perkara tertentu tidak berintegritas serta tidak mengedepankan prinsip humanis dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

 

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul serangkaian tindakan penyidik yang dinilai janggal, tidak transparan, dan tidak mencerminkan etika pelayanan publik, khususnya dalam penanganan perkara yang saat ini menjadi perhatian luas masyarakat Malaka.

 

“Saya akan melaporkan penyidik Polres Malaka ke Propam Polri karena saya menilai mereka tidak menjalankan tugas secara berintegritas dan tidak bersikap humanis terhadap masyarakat,” tegas warga tersebut.

 

Ia menekankan bahwa aparat kepolisian seharusnya bekerja berdasarkan prinsip profesional, transparan, dan berkeadilan, bukan justru menimbulkan kebingungan, kekecewaan, dan keresahan di tengah masyarakat yang menggantungkan harapan pada penegakan hukum yang bersih dan adil.

 

Menurutnya, pola kerja dan sikap penyidik dalam menangani perkara tersebut menunjukkan indikasi pelanggaran etika profesi, atau setidaknya kelalaian dalam menerapkan standar pelayanan dan perilaku anggota Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri.

 

“Hukum itu bukan hanya soal prosedur, tapi juga soal sikap dan rasa keadilan. Ketika aparat tidak humanis, maka kepercayaan publik akan runtuh,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa rencana pelaporan ke Propam Polri merupakan langkah konstitusional dan sah sebagai bentuk kontrol publik terhadap institusi kepolisian.

 

“Pelaporan ini bukan untuk menjatuhkan institusi Polri, tetapi justru untuk menjaga marwah dan kehormatan Polri agar tetap dipercaya masyarakat,” katanya.

 

Ia berharap Propam Polri dapat segera melakukan pemeriksaan secara objektif, independen, dan transparan terhadap penyidik yang dilaporkan, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik maupun disiplin dalam pelaksanaan tugas.

Sementara itu, sejumlah masyarakat serta aktivis lokal di Kabupaten Malaka menyatakan dukungan terbuka terhadap rencana pelaporan tersebut. Mereka menilai langkah ini penting agar praktik penegakan hukum yang dinilai tidak profesional dan tidak berkeadilan tidak terus berulang, serta agar aparat penegak hukum kembali bekerja sesuai mandat undang-undang dan harapan publik.

 

—————
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas