Februari 4, 2026

Diduga Ada Pembiaran, Kapolres Muna Disorot Terkait Aktivitas PT KAS Tanpa AMDAL

IMG-20260131-WA0087

Diduga Ada Pembiaran, Kapolres Muna Disorot Terkait Aktivitas PT KAS Tanpa AMDAL

 

 

Klik-infopol|Jakarta, MI – Dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Krida Agri Sawita (KAS) tanpa Persetujuan Lingkungan (AMDAL) kini menyeret perhatian publik ke arah aparat penegak hukum di daerah. Kapolres Muna ikut disorot menyusul belum adanya langkah penegakan hukum yang terlihat, meski indikasi aktivitas fisik perusahaan disebut telah berjalan.
Sorotan ini muncul setelah Bupati Muna mengakui bahwa dokumen AMDAL PT KAS masih dalam proses dan belum disetujui, sementara di lapangan diduga telah terjadi pembangunan kantor, mess karyawan, serta aktivitas pembibitan kelapa sawit.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Muna.
Diduga Masuk Kategori Delik Lingkungan

Secara regulatif, kegiatan usaha tanpa Persetujuan Lingkungan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam konteks ini, dugaan aktivitas PT KAS tanpa izin lingkungan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi masuk kategori delik lingkungan yang menjadi ranah aparat penegak hukum, termasuk kepolisian.

Namun hingga kini, belum terdengar informasi adanya penyelidikan, penyegelan lokasi, atau langkah hukum awal dari Polres Muna terkait dugaan tersebut.
Mahasiswa Nilai Aparat Terlalu Pasif

Kondisi ini menuai kritik dari Ikatan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jabodetabek (IM Sultra Jabodetabek). Ketua Umum IM Sultra Jabodetabek, Lefi, menilai sikap aparat penegak hukum di daerah terkesan pasif menghadapi dugaan pelanggaran serius tersebut.
Jika benar aktivitas PT KAS sudah berjalan sementara AMDAL belum ada, maka aparat penegak hukum seharusnya tidak menunggu laporan resmi. Ini delik yang berdampak pada lingkungan dan kepentingan publik,” ujar Lefi.

Menurutnya, pembiaran yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kami khawatir muncul kesan adanya pembiaran. Karena itu, kami mendesak Kapolres Muna untuk bersikap transparan dan menjelaskan ke publik langkah apa yang sudah dan akan diambil,” tegasnya.
Desakan Evaluasi Kinerja Kapolres

IM Sultra Jabodetabek menyatakan akan membawa isu ini ke level nasional dengan menggelar aksi di Mabes Polri, sekaligus meminta Kapolri mengevaluasi kinerja jajaran di daerah apabila dugaan pelanggaran ini tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Penegakan hukum lingkungan adalah bagian dari komitmen negara. Jika aparat di daerah tidak responsif, maka Mabes Polri harus turun tangan,” kata Lefi.
Publik Menanti Sikap Tegas Aparat
Kapolres Muna perlu memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas PT KAS tanpa AMDAL maupun langkah hukum yang telah dilakukan oleh kepolisian.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi konsistensi aparat penegak hukum di daerah: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru terjadi pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat dan alam.

 

——————
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas