Dibalik Kasus Penganiayaan Tersangka Adrianus Bria Seran, Diduga Ada Transaksi Politik untuk Menyelamatkan Nama dari Jeratan Hukum
Dibalik Kasus Penganiayaan Tersangka Adrianus Bria Seran, Diduga Ada Transaksi Politik untuk Menyelamatkan Nama dari Jeratan Hukum
Yogyakarta, Klik-Infopol.com –
Aliansi Gerbong Pemikir Radikal Yogyakarta (GPRY) kembali bersuara lantang menyoroti lambannya proses hukum kasus penganiayaan yang menjerat Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran.
Dalam pernyataan sikap resminya, GPRY menuding adanya indikasi transaksi politik dan intervensi kekuasaan di balik tidak adanya penahanan terhadap tersangka, meski status hukumnya sudah jelas.
> “Kami menduga kuat adanya intervensi politik antara Kapolres Malaka dengan tersangka. Situasi ini menciptakan kesan bahwa proses hukum sengaja diperlambat agar tersangka memiliki ruang untuk melepaskan diri dari jeratan hukum,”
tegas pernyataan resmi GPRY, Jumat (31/10/2025).
Aliansi menilai tindakan Adrianus Bria Seran telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, GPRY mendesak aparat kepolisian, khususnya Kapolres Malaka, agar bertindak tegas, profesional, dan transparan tanpa pengaruh tekanan politik.
> “Kapolres Malaka harus tegak lurus pada hukum dan menjaga integritas institusi. Jangan biarkan aparat penegak hukum menjadi alat politik untuk melindungi pejabat publik,”
ujar juru bicara GPRY.
Selain itu, GPRY mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua guna memastikan proses persidangan berjalan sesuai mekanisme hukum. Mereka menilai bukti dan keterangan dalam kasus ini telah cukup kuat.
> “Jika dalam waktu dekat berkas tidak segera dikirim ke kejaksaan, maka dugaan adanya permainan politik di balik kasus ini semakin menguat,”
tambahnya.
Sebagai bentuk konsistensi, GPRY kembali menegaskan empat poin desakan utama, yakni:
1. Mendesak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo agar memberi atensi khusus dan memerintahkan penahanan terhadap tersangka Adrianus Bria Seran.
2. Mendesak Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. agar menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
3. Mendesak Kapolres Malaka segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Atambua.
4. Menegaskan komitmen GPRY untuk terus mengawal kasus ini hingga ke tahap persidangan.
GPRY juga mengingatkan agar tidak ada “dusta di antara aparat penegak hukum”, terutama di lingkup Polres Malaka.
> “Harapan kami sederhana: jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya,”
tutup pernyataan GPRY.
- Kasus penganiayaan yang menyeret nama Ketua DPRD Malaka ini kini menjadi sorotan publik nasional, karena diduga sarat kepentingan politik dan relasi kekuasaan di daerah. Masyarakat menanti langkah konkret aparat penegak hukum agar keadilan tidak dikalahkan oleh kekuasaan.
—
Editor: Andry Bria
Klik-Infopol.com | Suara Rakyat, Fakta & Integritas






