BLT dan Honor Aparat Desa Tersendat, BUMDes Dipertanyakan: Polemik Tata Kelola Dana Desa Motaulun Mencuat ke Publik
BLT dan Honor Aparat Desa Tersendat, BUMDes Dipertanyakan: Polemik Tata Kelola Dana Desa Motaulun Mencuat ke Publik
Klik-infopol.com|Motaulun, Malaka-
Persoalan pengelolaan Dana Desa di Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah program strategis desa, mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), honor aparatur dan perangkat desa, hingga pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), diduga bermasalah dan belum dijalankan secara transparan serta tepat waktu.
Fakta ini tidak hanya disuarakan oleh warga, tetapi juga telah mendorong reaksi keras tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga memaksa Wakil Bupati Malaka turun langsung ke lokasi.
BLT dan Honor Aparat Desa Tak Kunjung Tuntas
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber media lokal, hak penerima BLT Desa Motaulun untuk beberapa tahap belum direalisasikan sesuai jadwal, meski anggaran telah dialokasikan dalam APBDes. Selain itu, honor aparatur dan perangkat desa dilaporkan belum dibayarkan secara penuh, menimbulkan keresahan di internal pemerintahan desa.
Kondisi ini memicu protes terbuka dari masyarakat dan aparatur desa yang merasa hak mereka diabaikan, sementara kewajiban pelayanan publik tetap dituntut berjalan normal.
Wabup Malaka Turun Tangan
Situasi tersebut akhirnya mendorong Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, turun langsung ke Desa Motaulun pada Januari 2026. Dalam kunjungan itu, Wabup secara tegas menekankan bahwa BLT dan honor aparatur desa merupakan hak masyarakat dan perangkat yang wajib dibayarkan, bukan kebijakan yang bisa ditunda tanpa dasar hukum yang jelas.
Wabup juga meminta agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, serta mengingatkan bahwa Dana Desa adalah uang negara yang penggunaannya dapat diaudit dan berimplikasi hukum.
Di hadapan pemerintah daerah, Kepala Desa Motaulun, Yulius Alfiandry Yesaya Seran, menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan menyelesaikan seluruh kewajiban desa, termasuk pembayaran BLT dan honor aparatur.
Surat Desakan Pencopotan Kades
Jauh sebelum kunjungan Wakil Bupati, BPD bersama tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa Motaulun telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Malaka, yang isinya mendesak evaluasi hingga pencopotan Kepala Desa.
Dalam surat tersebut, mereka menyoroti beberapa poin krusial, antara lain:
•BLT tahap lanjutan yang belum disalurkan,
•Honor aparatur desa yang belum dibayar penuh,
•Dugaan ketidaksesuaian antara laporan keuangan desa dan kondisi riil di lapangan,
•Indikasi lemahnya transparansi dalam penggunaan Dana Desa.
Langkah ini mencerminkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan desa.
BUMDes Ikut Dipertanyakan
Selain BLT dan honor, pengelolaan BUMDes Desa Motaulun juga ikut disorot. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka kepada publik terkait perkembangan usaha, keuntungan, maupun pemanfaatan dana BUMDes.
Meski belum ada penetapan hukum, minimnya keterbukaan informasi memunculkan dugaan di tengah masyarakat terkait potensi penyalahgunaan atau pengelolaan yang tidak sehat. Warga menilai, jika BUMDes dikelola secara profesional, seharusnya mampu menopang ekonomi desa dan membantu pembiayaan program sosial.
Publik Menunggu Audit dan Ketegasan Pemerintah
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi terkait hasil audit Inspektorat atau langkah hukum lanjutan. Namun tekanan publik terus menguat agar:
•Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka segera melakukan audit menyeluruh,
•Pemerintah daerah bersikap tegas terhadap kepala desa yang terbukti lalai,
•Aparat penegak hukum turun tangan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Kasus Desa Motaulun menjadi pengingat serius bahwa Dana Desa bukan ruang abu-abu, melainkan anggaran negara yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Transparansi dan kejujuran bukan pilihan, tetapi kewajiban.
Masyarakat kini menunggu: apakah janji penyelesaian akan benar-benar direalisasikan, atau polemik Dana Desa Motaulun akan berakhir sebagai kasus klasik yang tenggelam tanpa kejelasan hukum.
——————
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas






