Benih Padi Berlabel Palsu: Kecerobohan Pemda Malaka Mengorbankan Petani, Potensi Kerugian Rp48,7 Miliar Tak Bisa Dianggap Sekadar “Pembelajaran”
Benih Padi Berlabel Palsu: Kecerobohan Pemda Malaka Mengorbankan Petani, Potensi Kerugian Rp48,7 Miliar Tak Bisa Dianggap Sekadar “Pembelajaran”
Klik-infopol.com|Malaka, NTT — Polemik pengadaan benih padi varietas Ciherang untuk Musim Tanam (MT) I Tahun 2025 di Kabupaten Malaka kian membuka fakta pahit: petani menjadi korban langsung dari kecerobohan tata kelola pemerintah daerah dalam memilih mitra pengadaan benih.
Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Laurens Bere, mengakui adanya kerja sama dengan PT Alas Nusantara Group untuk penyediaan 37.500 kilogram benih padi senilai Rp600 juta.
Namun, benih tersebut terindikasi menggunakan label palsu dan tidak memenuhi ketentuan perbenihan, sehingga akhirnya diputus kontraknya (PHK).
Pernyataan ini sekaligus membantah isu gagal panen, namun tidak serta-merta menghapus kerugian riil yang dialami petani. Faktanya, petani kehilangan satu musim tanam penuh, sebuah kehilangan yang dampaknya tidak bisa diukur hanya dengan angka di atas kertas.
“Kita akui Pemda Malaka sudah bekerja sama dengan PT Alas Nusantara Group. Namun setelah ditemukan label dengan nomor seri yang sama dan tidak sesuai, kerja sama langsung diputus,” ujar Laurens Bere (24/1).
Namun, pengakuan tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih besar dan serius:
Bagaimana mungkin benih berlabel bodong bisa lolos dalam proses pengadaan resmi pemerintah daerah?
Potensi Kerugian Petani Mencapai Rp48,7 Miliar
Mengacu pada perhitungan yang dirilis media nasional dan keterangan narasumber terpercaya, 37.500 kg benih padi tersebut idealnya dapat ditanam pada 1.500 hektare lahan. Dengan asumsi produksi 5 ton per hektare, total produksi bisa mencapai 7.500.000 kg gabah.
Jika dijual ke Bulog dengan harga konservatif Rp6.500/kg, maka potensi nilai ekonomi yang hilang dari tangan petani Malaka mencapai Rp48.750.000.000.
Angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah:
•biaya sekolah anak petani,
•kebutuhan pangan rumah tangga,
modal tanam musim berikutnya,
•dan keberlangsungan hidup ribuan keluarga petani di Malaka.
Menyebut situasi ini hanya sebagai “pembelajaran” adalah penyederhanaan yang melukai rasa keadilan.
Fakta Teknis: Indikasi Pelanggaran Serius dalam Pengadaan Benih
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik benih, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian fatal, antara lain:
•Rekomendasi pengedar benih PT Alas Nusantara Group hanya untuk kelas BR, namun ditemukan benih kelas BP yang tidak sesuai izin.
•Tidak adanya surat mutasi benih dari produsen.
•Ketidaksesuaian jumlah dan nomor kelompok benih, termasuk selisih ribuan kemasan.
•Benih dengan nomor kelompok tertentu tidak ditemukan sama sekali, meski tercantum dalam data resmi.
•Perbedaan signifikan antara data dokumen dan kondisi fisik benih di lapangan.
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa persoalan bukan sekadar kesalahan administratif ringan, melainkan indikasi kuat lemahnya verifikasi dan pengawasan dari pihak Pemda Malaka sejak awal proses pengadaan.
Pemda Tak Bisa Cuci Tangan, Petani Sudah Terlanjur Dirugikan
Plh. Kadis Pertanian menyatakan bahwa uang belum dicairkan kepada pihak perusahaan, meskipun nilai kontrak Rp600 juta telah disepakati. Namun publik perlu diingatkan:
👉 Kerugian terbesar bukan di APBD, melainkan di pundak petani.
👉 Hilangnya musim tanam tidak bisa dikembalikan hanya dengan memutus kontrak.
Pertanyaan mendasar yang belum dijawab:
•Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya MT I 2025?
•Apakah ada sanksi administratif atau hukum bagi pihak internal yang meloloskan mitra bermasalah?
•Apakah Pemda Malaka menyiapkan kompensasi konkret bagi petani terdampak?
Tanpa jawaban tegas, maka pemutusan kontrak hanya akan menjadi langkah formal tanpa keadilan substantif.
Tuntutan Publik: Jangan Biarkan Petani Terus Jadi Korban
Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Malaka dan aparat pengawas:
•Audit menyeluruh proses pengadaan benih padi MT I 2025.
•Buka ke publik seluruh dokumen kerja sama dan hasil pemeriksaan.
•Evaluasi dan beri sanksi tegas kepada pihak yang lalai.
•Pastikan skema pemulihan dan kompensasi bagi petani yang kehilangan musim tanam.
•Perbaiki sistem pengawasan benih agar kejadian serupa tidak terulang.
Petani Malaka tidak meminta belas kasihan. Mereka menuntut tanggung jawab dan keadilan.
Jika pemerintah daerah terus berlindung di balik istilah “pembelajaran”, maka yang sesungguhnya dipelajari rakyat adalah satu hal:
bahwa kecerobohan negara selalu dibayar mahal oleh petani.
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas






