Februari 4, 2026

Bebas Tanpa Tersentuh Hukum Perjudian 303 Sabung Ayam Di Kecamatan Tempeh Semakin Merajalela .

IMG-20260119-WA0203(1)

Lumajang : Klik Infopol.Com
Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik perjudian, tampaknya belum membumi di level implementasi di daerah. Sebaliknya, hukum seperti berhenti di tataran slogan.

Aktivitas sabung ayam ilegal kembali merebak di wilayah
Desa Jalan Kyai maskur, Dusun Krajan I, Lempeni, Kecamatan. Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Bebas Beroperasi.
Kegiatan yang diduga melibatkan praktik perjudian ini kian terbuka menjelang akhir pekan, memicu keresahan masyarakat sekitar yang khawatir akan dampak negatif terhadap lingkungan dan ketertiban umum 18/01 /2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, kegiatan sabung ayam itu sudah lama dibuka dan cukup Besar. Bahkan sangat ramai pegunjungaya dari berbagai kota di Jawa timur ungkap ( BS ) Seorang warga sekitar mengakui Tempatnya juga Strategis Di dalam Dan jarang orang mengetahui bahwa di dalam area Galian Pasir ada kegiatan sabung ayam besar . Ungkapnya

Masyarakat menilai kegiatan ini telah melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, setiap orang yang melakukan atau memfasilitasi perjudian dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal 25 juta. Selain itu, tindakan menyiksa hewan dalam konteks sabung ayam juga melanggar ketentuan dalam UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014.

Mengingat bahwa tindak pidana segala bentuk praktik perjudian dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) ketentuan ini tertera jelas dalam pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian di ubah menjadi pasal 303 bis KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974. tentang penertiban perjudian

Menurutnya, kasus Perjudian di Area kecamatan Tempeh ini bisa menjadi studi mini tentang bagaimana kepercayaan publik terhadap negara dan aparat mulai retak. Sebab, ketika suara warga tidak didengar, dan media dibungkam secara halus melalui sikap tertutup aparat, maka yang muncul adalah kekecewaan kolektif yang bisa berdampak luas.

Sampai berita ini ditayangkan , team investigasi masih terus berupaya meminta klarifikasi tambahan dari pihak Polsek Tempeh Polresta Lumajang dan Polda Jawa timur. Jika benar aparat tak berdaya menghadapi praktik perjudian terbuka, maka persoalan ini tak lagi sekadar soal sabung ayam—melainkan soal bobroknya sistem pengawasan, dan matinya fungsi penegakan hukum.

Red/ Tim )