Desember 13, 2025

Arogan di Kampung, Kini Bou Suri Tersangka — Keluarga Korban Tunggu Penahanan

PhotoCollage_1765450453550

Arogan di Kampung, Kini Bou Suri Tersangka — Keluarga Korban Tunggu Penahanan

Klik-infopol.com | Malaka — Yosep Suri alias Bou Suri akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Malaka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lansia, Hendrikus Nahak (76). Penetapan itu dituangkan dalam surat resmi yang telah dikirim kepada Kejaksaan Negeri Belu dan ditembuskan ke Pengadilan Negeri Belu Kelas 1B.

Keluarga korban menyambut baik langkah Polres Malaka. Mereka menyebut penetapan tersangka ini memberi kepastian hukum setelah proses panjang yang mereka tunggu.

Korban sebelumnya mengalami luka lebam pada pinggang dan bahu, bahkan sempat pingsan hingga tidak sadarkan diri, sebelum dilarikan ke RSUD dan dirawat selama empat hari.

Yosefina Hoar, keluarga korban, mengungkapkan bahwa Bou Suri selama ini dikenal sangat arogan di kampung dan pernah melakukan kekerasan terhadap anggota keluarga lain, namun luput dari proses hukum.

> “Sekarang statusnya sudah tersangka. Kami minta polisi segera menahan Bou Suri supaya ada efek jera. Kami hanya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Yosefina.

 

Keluarga juga meminta agar kasus ini ditangani secara transparan tanpa ada yang disembunyikan.

Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H., membenarkan bahwa pada 11 Desember 2025, surat pemberitahuan penetapan tersangka telah dikirim kepada Kejaksaan Negeri Belu.

Editor: Andry Bria
Klik-Infopol.com | Suara Rakyat, Fakta & Integritas