Sengkarut Distribusi BBM Armada PT Fajar Kepergok Gunakan Plat Mati di SPBU Tegalharjo Glenmore
BANYUWANGI –Klik Infopol.Com Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh armada industri di wilayah Banyuwangi kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, sebuah armada yang diduga kuat milik PT Fajar kedapatan tengah melakukan pengisian BBM di SPBU Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, dengan kondisi fisik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas: menggunakan plat nomor yang telah habis masa berlakunya (mati).
Ironisnya, saat dikonfirmasi di lokasi, sopir armada tersebut secara terbuka mengakui bahwa nomor polisi yang tertera pada kendaraan memang sudah kedaluwarsa. Temuan ini memicu kekhawatiran publik mengenai legalitas operasional perusahaan dan potensi adanya penyimpangan dalam distribusi energi bersubsidi maupun non-subsidi di wilayah tersebut.
Pengakuan Sopir: “Memang Sudah Mati” mas sambil Tertawa.
Dalam interaksi singkat dengan saksi mata di lapangan, sang sopir tidak menampik kondisi kendaraannya. Pengakuan ini menjadi bukti awal yang krusial bahwa perusahaan diduga melakukan pembiaran terhadap kelayakan jalan armadanya. Penggunaan plat mati bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada penyitaan kendaraan oleh pihak kepolisian.
Analisis Pelanggaran Hukum: Jerat Berlapis
Tindakan armada PT Fajar ini mencakup beberapa pelanggaran hukum serius yang diatur dalam undang-undang di Indonesia:
1. Pelanggaran UU Lalu Lintas (UU No. 22 Tahun 2009)
Berdasarkan Pasal 288 ayat (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah (termasuk pajak/plat mati) dapat dipidana:
• Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
• Pasal 70 ayat (2): Menegaskan bahwa STNK berlaku selama 5 tahun dan harus disahkan setiap tahun. Kendaraan dengan plat mati secara otomatis dianggap tidak memiliki dokumen operasional yang sah di jalan raya.
2. Pelanggaran Distribusi BBM (Perspektif SOP SPBU)
Berdasarkan aturan Pertamina, setiap SPBU diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan saat pengisian BBM (terutama untuk solar subsidi atau pengawasan sistem digital).
• Jika armada industri menggunakan plat mati, maka validitas data pengisian di SPBU Tegalharjo patut dipertanyakan.
• Ada risiko pelanggaran terhadap Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 jika ditemukan adanya penyalahgunaan peruntukan BBM melalui kendaraan yang identitasnya tidak valid secara hukum.
3. Kelalaian Korporasi (Standard Operating Procedure)
PT Fajar sebagai pemilik armada dapat dianggap melalaikan kewajiban pemeliharaan dokumen kendaraan sebagaimana diatur dalam regulasi angkutan barang dan industri. Hal ini bisa berdampak pada pembekuan izin operasional angkutan jika terbukti melakukan pelanggaran berulang.
Desakan Untuk Pihak Terkait
Munculnya insiden ini menuntut tindakan tegas dari Satlantas Polresta Banyuwangi untuk segera melakukan penertiban terhadap armada-armada industri yang membandel. Selain itu, pihak Pertamina diharapkan memberikan teguran keras kepada SPBU Tegalharjo jika terbukti melayani kendaraan dengan identitas (plat) yang sudah tidak berlaku.
Masyarakat menunggu transparansi dari PT Fajar: Mengapa perusahaan sebesar itu membiarkan armadanya beroperasi dengan dokumen bodong? Apakah ini upaya menghindari pajak, atau ada skandal lain di balik pengisian BBM tersebut?
Red/tim




