Ketua DPRD Malaka Berstatus Terpidana Masih Lakukan Perjalanan Dinas, Etika Lembaga Dipertanyakan
Ketua DPRD Malaka Berstatus Terpidana Masih Lakukan Perjalanan Dinas, Etika Lembaga Dipertanyakan
Klik-infopol. com|Malaka, NTT — Status Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, yang telah berstatus terpidana dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), kembali menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, yang bersangkutan diketahui masih melakukan perjalanan dinas menggunakan fasilitas negara dan anggaran daerah, sebuah kondisi yang dinilai mencederai etika jabatan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adrianus Bria Seran masih tercatat mengikuti sejumlah agenda perjalanan dinas ke luar daerah dengan menggunakan surat tugas resmi dan pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka, meskipun status hukumnya sebagai terpidana tidak lagi menjadi perdebatan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah seorang pejabat publik yang telah berstatus terpidana masih sah dan patut menjalankan fungsi kedinasan serta menggunakan fasilitas negara?
Pengamat hukum tata negara menilai, praktik tersebut berpotensi melanggar asas kepatutan, etika jabatan, dan prinsip pengelolaan keuangan negara.
“Perjalanan dinas hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang sah secara hukum dan patut secara etik. Jika seorang terpidana masih melakukan perjalanan dinas dengan biaya negara, maka ini tidak hanya problem etik, tetapi juga dapat berimplikasi hukum,” ujar seorang pengamat hukum.
Sorotan publik kian menguat karena Adrianus Bria Seran tidak hanya berstatus sebagai anggota DPRD, tetapi menjabat sebagai Ketua DPRD Malaka, posisi strategis yang semestinya menjadi teladan dalam menjaga marwah lembaga legislatif, supremasi hukum, serta kepercayaan publik.
Aktivis masyarakat sipil di Malaka menilai, tindakan terpidana yang masih menikmati perjalanan dinas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat Kode Etik DPRD. Mereka mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Malaka segera bertindak, melakukan pemeriksaan terbuka, dan mengambil langkah tegas.
“Ini bukan sekadar soal pribadi Ketua DPRD, tetapi menyangkut kredibilitas dan integritas lembaga DPRD secara keseluruhan. Jika dibiarkan, maka DPRD Malaka sedang memberi contoh buruk kepada publik,” tegas Ferdinandus Klau Seran alias Bob, Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Tangerang Selatan, sekaligus aktivis Malaka.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap kondisi ini berpotensi memperkuat kesan bahwa hukum di Malaka tajam ke bawah namun tumpul ke atas, serta membuka ruang normalisasi pelanggaran etik oleh pejabat publik.
Selain aspek etik, persoalan ini juga menyentuh ranah administrasi keuangan daerah. Jika perjalanan dinas dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka seluruh proses pencairan anggaran dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) berpotensi dinilai cacat administrasi.
Kondisi tersebut dapat berujung pada kewajiban pengembalian dana, pemeriksaan oleh aparat pengawas internal, hingga keterlibatan aparat penegak hukum.
Seorang praktisi hukum pidana di Malaka yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa status terpidana pada pejabat publik bukan perkara sepele.
“Begitu ada putusan inkracht, maka implikasi hukumnya harus jelas, termasuk pembatasan penggunaan kewenangan dan fasilitas negara. Jika tidak, itu bisa masuk dalam ranah penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Adrianus Bria Seran belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum dan etik atas perjalanan dinas yang dilakukannya pasca berstatus terpidana. Upaya konfirmasi kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka juga masih terus dilakukan.
Publik kini menanti sikap tegas lembaga DPRD Malaka, khususnya Badan Kehormatan, untuk memastikan bahwa hukum, etika, dan akuntabilitas tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan.
——————
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas






