Desember 15, 2025

“‘Tidak Ada Upaya Hukum Lagi’: Eksekusi 3 Bidang Tanah di Kamanasa Berjalan di Bawah Pengawalan Ketat”

IMG-20251125-WA0161

“‘Tidak Ada Upaya Hukum Lagi’: Eksekusi 3 Bidang Tanah di Kamanasa Berjalan di Bawah Pengawalan Ketat”

Malaka, klik-infopol.com— Pengadilan Negeri (PN) Atambua melaksanakan eksekusi rill atas tiga bidang tanah di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Selasa (25/11/2025). Eksekusi ini dilakukan setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan tidak lagi memiliki ruang upaya hukum. Proses eksekusi berlangsung dengan pengamanan ketat dari 60 personel Polres Malaka.

Eksekusi dimulai dari bidang lahan pertama yang terletak di Dusun Labarai, Desa Kamanasa, berdasarkan permohonan eksekusi oleh Dominikus S. Ardianto Sirimain sebagai pihak yang menang perkara. Pelaksanaan dipimpin langsung oleh Panitera PN Atambua, Marten Benu, SH., MH., sesuai penetapan eksekusi setelah seluruh tahapan hukum diselesaikan mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

Kuasa hukum pemohon, Advokat Melkianus Conterius Seran, SH., MH., CMe, menegaskan bahwa proses yang berlangsung hari ini merupakan babak akhir sengketa perdata.

> “Ini eksekusi rill. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh. Mau tidak mau, suka tidak suka, eksekusi ini harus berjalan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun eksekusi memiliki sifat sebagai tindakan paksa, pengadilan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan terhadap pihak yang terdampak.

> “Pelaksanaan tetap memperhatikan sisi kemanusiaan. Barang milik termohon ditempatkan di lokasi penitipan yang layak,” jelasnya.

Kuasa hukum menilai eksekusi ini menjadi penutup proses hukum yang berjalan bertahun-tahun.

> “Setiap perkara pasti ada akhir. Hari ini penegakan hukum dijalankan sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, pengamanan dilakukan oleh 60 personel Polres Malaka yang dikerahkan untuk mengawal jalannya eksekusi. AKP Iwayan Budiasa, SH, selaku Kabag Ops Polres Malaka yang memimpin pengamanan menyatakan:

> “Pengamanan dilakukan untuk memastikan eksekusi berjalan aman. Kami bertindak sesuai SOP dan bersifat netral,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kedua pihak telah menyatakan menerima putusan meskipun dari sisi keluarga masih ada keberatan adat.

Kondisi berjalan kondusif hingga proses berakhir.

——
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas