Desember 15, 2025

KPK Pamer Uang Pinjaman? Publik Bertanya: Transparansi atau Pertunjukan?

FB_IMG_1763736528131

KPK Pamer Uang Pinjaman? Publik Bertanya: Transparansi atau Pertunjukan?

Jakarta – klik-infopol.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan publik setelah memamerkan uang tunai sebesar Rp300 miliar dalam konferensi pers terkait dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen. Belakangan, terungkap bahwa uang tumpukan tersebut bukan seluruhnya hasil rampasan, melainkan pinjaman sementara dari Bank BNI Mega Kuningan, dan harus dikembalikan pada Kamis (20/11/2025) pukul 16.00 WIB hari yang sama.

Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, menyatakan:

> “Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian.”

Peminjaman dilakukan karena uang rampasan sebenarnya mencapai lebih dari Rp883 miliar, namun pihak KPK menyebut keterbatasan ruang dan pertimbangan keamanan menjadi alasan tidak seluruhnya ditampilkan.

Kerugian Negara Nyaris Rp1 Triliun

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa total kerugian negara menembus Rp1 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp883 miliar merupakan uang rampasan dari mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

Selain Ekiawan, terdakwa lainnya adalah eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.

Data Perkara

Keterangan Nilai / Informasi

Kerugian negara Rp 1 triliun
Uang rampasan disita Rp 883.038.394.268,96
Uang dipamerkan di konferensi Rp 300 miliar (pinjaman bank)
Pengembalian uang pinjaman 20 Nov 2025 – Pukul 16.00 WIB
Bank peminjam BNI Mega Kuningan

Pertanyaan Publik Menguat

Langkah KPK meminjam uang untuk dipamerkan menimbulkan tanda tanya besar dari masyarakat. Beberapa pertanyaan kritis mengemuka:

Mengapa penegakan hukum perlu dipertontonkan lewat uang pinjaman?

Apakah ini bagian dari transparansi atau hanya pertunjukan visual untuk membangun citra keberhasilan?

Sejauh mana kerugian Rp1 triliun benar-benar akan dipulihkan ke kas negara?

Pendapat Pakar Hukum (Untuk Konfirmasi)

Narasi dapat diperkuat dengan tanggapan ahli hukum atau antikorupsi, dengan pertanyaan seperti:

> “Apakah peminjaman uang dari pihak ketiga untuk ditampilkan sebagai barang bukti dibenarkan dari sisi hukum dan etika publikasi kasus korupsi?”
“Apakah praktik ini tidak berpotensi menyesatkan atau menciptakan persepsi keberhasilan yang belum utuh?”

Sorotan Final

Praktik peminjaman uang demi kepentingan visualisasi barang bukti memicu kritik tajam. Di tengah kerugian negara yang mencapai hampir Rp1 triliun, publik menilai keberhasilan penindakan tidak cukup hanya ditampilkan melalui tumpukan uang, melainkan harus dibuktikan dengan transparansi pemulihan aset dan akuntabilitas proses hukum.

> 🔥 “Penegakan hukum tidak semestinya menjadi panggung. Yang dibutuhkan publik adalah pemulihan kerugian negara, bukan sekadar menampilkan tumpukan uang pinjaman.”

Redaksi klik-infopol.com akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk proses pengembalian aset dan tanggapan resmi KPK.

Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas