Diduga Terdapat Penyulingan Tiner Ilegal Ditrowulan! APH Harus Tindak Tegas
Mojokerto –terdapat Aktivitas penyulingan tiner diduga ilegal yang dikelola inisial (SN) di Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, menjadi perhatian serius masyarakat, Pasalnya dibalik kampung yang damai terdapat sebuah gudang tertutup yang diketahui tempat penyulingan thinner ilegal dan tanpa izin.
Masyarakat serta aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan instansi terkait lainnya untuk segera bertindak. Mereka meminta investigasi menyeluruh guna memastikan legalitas usaha tersebut dan menindak tegas jika terbukti melanggar regulasi yang berlaku.
Bahaya yang Mengintai
1. Tiner yang umumnya digunakan sebagai pelarut dalam industri cat, pernis, dan perekat, mengandung berbagai zat kimia berbahaya seperti toluena, xilena, dan metil etil keton. Proses penyulingan ilegal tanpa standar keamanan yang memadai, seperti yang ditemukan di lokasi ini, menimbulkan risiko ganda
2. Risiko Kebakaran dan Ledakan: Bahan-bahan kimia yang mudah terbakar diolah dalam kondisi yang tidak terkontrol, meningkatkan potensi kecelakaan fatal.
3. Dampak Kesehatan: Paparan uap tiner dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan pernapasan, pusing, mual, kerusakan saraf, hingga masalah kesehatan yang lebih serius. Pekerja di pabrik ilegal ini, serta warga di sekitarnya, rentan terpapar tanpa perlindungan yang memadai.
4. Kerusakan Lingkungan: Limbah hasil penyulingan yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah dan sumber air, memberikan dampak ekologis yang buruk bagi ekosistem setempat.
Pasal-pasal serta ancaman pidana bagi pelaku atau pemilik gudang tersebut.
1. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Setiap orang yang menjalankan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
2. Pasal 102 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian:
Pelaku usaha yang tidak memiliki izin industri dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
3. Pasal 359 KUHP (Kelalaian yang Membahayakan Nyawa Orang Lain):
Jika aktivitas penyulingan ilegal ini mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.
Selain aspek keamanan dan kesehatan, pabrik tiner ilegal ini juga merugikan negara. Dengan beroperasi tanpa izin, mereka menghindari pembayaran pajak dan peraturan yang berlaku, sehingga menciptakan persaingan tidak sehat dengan pelaku usaha yang taat hukum. Tiner hasil produksi ilegal ini diduga diperjualbelikan melalui jalur non-resmi, menjangkau pasar gelap dengan harga yang lebih murah namun kualitas yang meragukan dan membahayakan konsumen.(Tim)






