Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Lingkungan di Desa Wanar Lamongan Disorot
Lamongan — klik Infopol.Com -Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan CBC RT 05 RW 01, Desa Wanar, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, yang bersumber dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) dengan nilai anggaran sekitar Rp196 juta, kini menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan rabat beton di lokasi tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Dugaan penyimpangan muncul setelah ditemukan bahwa besi wiremesh yang digunakan memiliki ukuran diameter hanya 5,1 mm hingga 5,4 mm, sedangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) seharusnya menggunakan besi berdiameter 6 mm. Perbedaan ukuran ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kekuatan dan ketahanan beton yang menjadi fondasi utama jalan tersebut.
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa penggunaan besi berukuran di bawah standar itu sudah dilakukan sejak awal pengerjaan proyek. “Kalau diukur langsung pakai alat, rata-rata besinya di bawah 5,5 mm, tidak sampai 6 mm seperti yang ditentukan. Ini jelas tidak sesuai spesifikasi,” ungkap salah satu warga yang turut mengamati proses pembangunan.
Warga juga menilai bahwa pengawasan terhadap proyek tersebut kurang maksimal. “Kami khawatir hasilnya tidak awet. Kalau spesifikasinya saja sudah tidak sesuai, berarti kualitasnya bisa diragukan. Padahal ini uang rakyat,” tambah warga lain.
Menanggapi hal tersebut, Bayu, perwakilan dari Dinas PRKPCK Lamongan, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan komunikasi dengan pelaksana serta konsultan proyek. “Kemarin sudah kami konfirmasi ke pelaksana dan konsultan, menurut mereka pekerjaan sudah sesuai,” kata Bayu.
Namun, Bayu juga mengakui adanya indikasi ketidaksesuaian setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Mereka sudah mengirimkan bukti pembelian material, tapi setelah dicek di lapangan, ternyata ukurannya tidak sesuai. Kalau memang tidak sesuai dengan SPK, ya jelas tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Pernyataan dari pihak dinas ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap spesifikasi teknis yang seharusnya menjadi pedoman wajib dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Dalam aturan pengadaan barang dan jasa, setiap perubahan spesifikasi tanpa persetujuan resmi dari pihak berwenang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun konsultan proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan material di bawah standar tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap agar dinas terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan mutu dan ketepatan pelaksanaan proyek sesuai dokumen kontrak.
“Kalau memang benar ukuran besinya kurang, harus ada tindakan. Jangan dibiarkan, karena nanti yang dirugikan masyarakat sendiri,” ujar salah satu tokoh desa Wanar.
Kasus ini menambah catatan penting bagi pengawasan proyek-proyek infrastruktur di Lamongan, khususnya yang bersumber dari dana publik. Transparansi, pengawasan ketat, dan penegakan aturan menjadi hal mutlak agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. ( Sholeh)






