wartawan lain bisa dan wajib melakukan klarifikasi berita sebagai bagian dari prinsip dasar jurnalisme yang bertanggung jawab, dan hal ini merupakan salah satu cara untuk mencegah penyalahgunaan profesi.
wartawan lain bisa dan wajib melakukan klarifikasi berita sebagai bagian dari prinsip dasar jurnalisme yang bertanggung jawab, dan hal ini merupakan salah satu cara untuk mencegah penyalahgunaan profesi.
Peran Wartawan dalam Klarifikasi Berita
Verifikasi Informasi: Setiap wartawan memiliki tanggung jawab etis untuk menguji kebenaran informasi sebelum menyiarkannya, termasuk informasi yang mungkin berasal dari media lain.
Menjaga Akurasi dan Objektivitas: Klarifikasi dan verifikasi berita membantu memastikan akurasi fakta dan menjaga objektivitas pelaporan. Ini penting untuk melawan hoaks dan berita palsu.
Pelayanan Hak Jawab dan Hak Koreksi: Jika suatu media atau wartawan lain menerbitkan berita yang keliru, wartawan yang benar dapat membantu memfasilitasi atau melaporkan adanya Hak Jawab (tanggapan dari pihak yang dirugikan) dan Hak Koreksi (pembetulan kekeliruan informasi) sebagai bagian dari kewajiban pers.
Mekanisme Internal Pers: Kasus antarwartawan atau antarmedia dapat ditangani oleh Dewan Pers atau organisasi wartawan terkait, yang menilai pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi.
Mencegah Penyalahgunaan Profesi
Wartawan yang bertindak profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) akan membantu mencegah penyalahgunaan profesi. Beberapa poin penting dalam KEJ yang relevan adalah:
Tidak Menerima Suap: Wartawan dilarang menerima pemberian yang dapat mempengaruhi independensi mereka.
Tidak Menyalahgunakan Profesi: Dilarang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum menjadi pengetahuan umum.
Menguji Kebenaran Informasi: Selalu meneliti kebenaran informasi dan tidak membuat berita bohong atau fitnah.
Jika terjadi penyalahgunaan profesi oleh seorang wartawan, pihak yang dirugikan (termasuk wartawan lain) dapat mengadukan hal tersebut ke perusahaan pers yang bersangkutan, organisasi wartawan, atau ke Dewan Pers untuk penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
——-
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com/ Suara Rakyat, Fakta & Integritas






