Musyawarah Desa Khusus KDMP di Amfoang Selatan: Langkah Strategis Mendukung Koperasi Desa Merah Putih
Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjadi saksi pelaksanaan serentak Musyawarah Desa Khusus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di enam desa: Desa Leloboko, Oh,aem II, Oh,aem, Fatumetan, Fatusuki, dan Oelbanu. kamis 22 hingga Sabtu 23 Oktober 2025,
Kegiatan ini merupakan respons terhadap Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2025, yang mengamanatkan percepatan musyawarah desa khusus untuk mendapatkan persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
Musyawarah ini didasari oleh beberapa peraturan penting, yaitu Peraturan PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, serta Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 8 Tahun 2025.
Pelaksanaan musyawarah ini melibatkan berbagai elemen penting desa, mulai dari pemerintahan desa dan kecamatan, pengurus serta anggota Kopdes Merah Putih, pengurus Bumdes, hingga tokoh agama, adat, masyarakat, dan para pemangku kepentingan desa. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memimpin jalannya musyawarah, dengan dukungan narasumber dari Kepala Desa, Camat, dan Pendamping KDMP.
Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Kecamatan Amfoang Selatan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga turut berperan aktif dalam memberikan pendampingan.
Sebagai hasil dari musyawarah ini, setiap keputusan penting dicatat dan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa Khusus KDPM, yang menjadi dokumen resmi hasil kesepakatan bersama.(Hiro Lukas)
Sumber : Ignasius Diru Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Kecamatan Amfoang Selatan.






