Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara Jika Terbukti

Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara Jika Terbukti

Infopol.com– Senin, 20 Oktober 2025 | 08:42 WIB
Penulis: Andry Bria | Editor: Infopol.com

Malaka, Infopol.com – Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, S.H., resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warga bernama Alfons Leki asal Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat.

Penetapan status tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan penyidikan Satreskrim Polres Malaka Nomor: B/1058/X/2025/Reskrim, tertanggal 15 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belu.

Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Polda NTT pada 13 Oktober 2025. Penyidik pun telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Adrianus Bria Seran sebagai tersangka.

> “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” ujar Iptu Dominggus, Kamis (16/10/2025).

 

Ancaman Hukuman

Berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, pelaku penganiayaan yang tidak menimbulkan luka berat atau kematian dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

Kasus ini bermula ketika korban Alfonsius Leki (34) melaporkan dugaan penganiayaan oleh Adrianus Bria Seran di Lapangan Umum Besikama, Desa Lasaen, pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Menurut laporan korban, peristiwa terjadi saat ia menonton pertandingan sepak bola Respek OBM Cup III dari luar lapangan. Ia mengaku melihat Adrianus membagikan botol minuman keras kepada sejumlah orang di bangku pemain cadangan. Adrianus kemudian tersinggung dan menduga korban merekam peristiwa tersebut.

Meski korban membantah, Adrianus diduga mendekati, menarik kerah bajunya, dan memukul bagian pelipis kanan korban dengan tangan.

Profil Singkat Tersangka

Adrianus Bria Seran saat ini menjabat sebagai:

Ketua DPRD Kabupaten Malaka

Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Malaka

Ketua Askab PSSI Malaka

Anggota Kehormatan PSHT

Diketahui, Adrianus juga merupakan adik kandung Bupati Malaka.

Penyidik Polres Malaka menegaskan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan.***Andry Bria