Desember 15, 2025

Polres Malaka Berhasil Ungkap 12 Orang Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak ,1 Orang Anak Pelaku

Screenshot_20250823-230906

” Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik Kepolisian Resor (Polres) Malaka Polda NTT menetapkan 12 (dua belas) orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 11 orang dewasa dan 1 orang anak pelaku.

Hal itu diungkap oleh Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M.,

dalam keterangan Persnya saat memimpin press release Terkait penanganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka bertempat di ruangan Vikon Mapolres Malaka Sabtu 23 Agustus 2025

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/163/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT pada tanggal 17 Agustus 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Malaka telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Agustus 2025, masing-masing dengan Nomor: SP.Sidik/43/VIII/2025/Reskrim, SP.Sidik/44/VIII/2025/Reskrim, dan SP.Sidik/45/VIII/2025/Reskrim.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban mawar 🌹 (bukan nama sebenarnya) diduga mengalami tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku di beberapa lokasi berbeda, mulai awal Juli hingga pertengahan Agustus 2025.

Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan 12 (dua belas) orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 11 orang dewasa dan 1 orang anak, sambung Kapolres AKBP Riki Ganjar

Pihak kami telah melakukan beberapa tahapan penyidikan, antara lain:

1. Pemeriksaan terhadap mawar 🌹 dan 4 (empat) orang saksi lainnya pada tanggal 17 Agustus 2025.

2. Pemeriksaan terhadap 12 (dua belas) orang saksi/terlapor.

3. Penetapan dan pemeriksaan terhadap 12 (dua belas) orang tersangka.

Pihak Penyidik menerbitkan administrasi penangkapan dan penahanan terhadap 11 orang tersangka pada Sabtu, 23 Agustus 2025. beber AKBP Riki Ganjar Gumilar

Menurut Kapolres Pihaknya selalu berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT untuk melakukan pemeriksaan psikologi korban dan memberikan pendampingan.

pihak Penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan perkara untuk kemudian dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan (Tahap I). tambah AKBP Riki Ganjar Gumilar

Dijelaskannya Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, menegaskan bahwa Polres Malaka akan menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Polres Malaka berkomitmen untuk melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa. Setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis,ā€ tegas Kapolres Malaka.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H., mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami perkara ini dan memastikan seluruh tersangka diproses hukum hingga tuntas.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Malaka menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.

Editor Edi.S

Sumber Humaspolresmalaka