STRUKTUR ORGANISASI Media Klik-InfoPol.Com
Alamat kantor Pusat Redaksi :JL. Rajawali 112 Dka. SBY jawa timur
Dewan Penasehat :
Baihaki Akbar, S.E., S.H.
sulis tianingsih R.O
Jendral M. Teddy S.E
Dewan Penasehat Hukum :
MUKISAH,S.H.,S.Pd.,MH
Danitry S.H.
Direktur Utama
PT. MEDIA SUARA MALAKA INTI MEDIA
Paulus Effendi Edi Sumantri
Kabupaten Malaka Propinsi Nusa tenggara Timur
Direktur Pelaksana
Moch W. YANTO H.A
Dewan Redaksi :
Pemimpin Redaksi :
Moch W. Yanto H.A
TI dan Komunikasi Electronik : Ryanto.
Hamim IT
Bagian Keuangan : A. Zuadah
Editorial : Ahmadi
Redaktur Pelaksana : Abdul Rohkim.
Hamim IT
Wartawan Lintas Provinsi : M Fulanah
Kaperwil Jawa Timur : A. STK
Liputan Jawa Timur : HERMAN S
Kabiro Surabaya : di cari
Biro Surabaya : Sulaiman
Kabiro Sidoarjo : ,dani H
Biro Kediri : sunarwoto
Keresidenan
Divisi Investigasi : Andryanto
Investigasi Jatim. : M . Sholeh Investigasi Nasional : MUHAMMAD B.S
Korlip Madura. : Muzammil
Biro Bangkalan : M. Halim
Wartawan Jatim : Yusuf . Sila. M.Sulai
: Meyta A . Arifin .
: Sity
Wartawan Kaltim : Sulton . Mat Khoiri
: puji whyuni.
Kabiro NTT :
Ananda Budiman
Biro Kupang NTT :
Edi.S, Dance H. Mon
Wartawan Malaka :
Arjuna. Edi. S,
Kaperwil Jawa tengah :
Wartawan Jawa tengah. :
Kaperwil Jawa Barat. :
Wartawan Jawa Barat :
Kaperwil Jabotabek :
Wartawan Jabotabek. :
Kaperwil Pulau Bali : Kadek Aji
Wartawan Bali
Kaperwil Lampung. :
Wartawan Lampung. :
***************************************
INFORMASI :
Media
Klik-info pol.com seluruh jurnalis di Bekali dengan Tanda Pengenal id card dalam melakukan kegiatan jurnalistik dilapangan dan namanya sudah tercantum di dalam Box Redaksi.
Diterbitkan Oleh :
PT. MEDIA SUARA MALAKA INTI MEDIA
SK. Menkumham Nomor :
AHU-015769.AH.01.30. Tahun 2023
Sertifikasi Standar :
Nomor Induk Berusaha (NIB) :
NPWP16 :
0629 97615092 5000
58130-Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah
63122-Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
63912-Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta
Kantor Redaksi : Jl Rajawali 112 Sby. Jatim
No. Rekening BCA unit Surabaya
A/n Wyanto (4680337930)
Laporan atau Kritik & Saran :
Phone WA : +62 877-9799-7529
***********************************
PEDOMAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Ruang Lingkup :
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Verifikasi dan Keberimbangan Berita :
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
5. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi di