Dugaan Tambang Galian C Ilegal Marak di Desa Lowayu, Warga Keluhkan Aktivitas Tersebut Tanpa Izin

Klik-infopol.com ll Gresik, 18 Juli 2025 — Aktivitas tambang tanah atau galian C di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan warga. Pasalnya, kegiatan penggalian dan pengangkutan material dari lokasi tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi.
Sejumlah warga menyatakan bahwa alat berat seperti ekskavator dan dump truk terlihat keluar-masuk lokasi setiap hari, mengangkut tanah urug ke berbagai proyek. Namun hingga kini, tidak tampak adanya papan informasi perizinan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di area tersebut.
“Kami khawatir ini ilegal karena tidak pernah ada sosialisasi ke warga, dan pemerintah desa juga tidak memberikan informasi soal izin mereka,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut pantauan di lapangan, aktivitas galian berlangsung terbuka tanpa pengamanan ataupun pengawasan ketat. Sejumlah truk pengangkut material tampak bebas melintas di jalan desa tanpa hambatan. Warga mengaku sudah melaporkan kejadian ini kepada pemerintah desa dan kecamatan, bahkan ke pihak kepolisian, namun belum terlihat adanya tindakan nyata. “Kami hanya minta kejelasan dan ketegasan hukum. Kalau ini tidak berizin, harusnya ditindak, bukan dibiarkan,” ujar tokoh masyarakat setempat.
Dasar Hukum: Penambangan Tanpa Izin Merupakan Tindak Pidana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), segala bentuk kegiatan penambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Dalam Pasal 158 disebutkan:Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau SIPB dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Tak hanya itu, Pasal 161 UU Minerba juga menegaskan bahwa pihak yang mengangkut, menjual, atau menampung hasil tambang ilegal juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama.
Selain UU Minerba, aturan lain yang mengatur soal pertambangan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam penerbitan izin dan pengawasan pertambangan galian C.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Polres Gresik dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, segera turun tangan menyelidiki legalitas kegiatan tambang di Desa Lowayu. Jika terbukti ilegal, warga meminta agar alat berat disita dan pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kecamatan maupun kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal ini. Namun warga tetap berharap adanya kejelasan hukum dan perlindungan lingkungan, agar kegiatan ekonomi tidak merugikan masyarakat sekitar. (Red)