Perjudian 303 Di Kecamatan Ngronggot Nganjuk Kembali buka

Screenshot_2025-08-06-20-16-58-07_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Nganjuk- klik infopol.com| Lagi dan lagi seakan tak mempunyai efek jerah bagi para pelaku perjudian di wilayah hukum polres Nganjuk, kini kembali ber’oprasi. Rabu (10/08/2025).

Bertempat di Desa Kelurahan Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa timur terdapat Kalangan 303 Perjudian Jenis Sabung ayam kian menjadi sorotan publik

 

Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun awak media, Adapun kalangan perjudian sabung ayam di Desa Kelurahan, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk tersebut diduga dikelola oleh (R)

Selain itu, “(BM) Narasumber yang enggan dipublikasi, Kalangan perjudian 303 tersebut, tak hanya praktik perjudian sabung ayam, melainkan ada juga praktik perjudian Dadu Kopyok, setiap hari juga ramai pengunjung, “pungkasnya”

Kehadiran perjudian ini telah memicu reaksi beragam dari masyarakat setempat dan Pemerintah daerah.
Beberapa warga Desa melihat perjudian ini sebagai sumber penghasilan tambahan dan sarana hiburan yang penting aman dan kondusif , Namun sebagian lainnya mengkhawatirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan, termasuk kecanduan, masalah keuangan, dan ketidakstabilan sosial.

Penting untuk di ingat, adapun Undang undang yang mengatur perjudian sabung ayam dan perjudian dadu adalah Pasal 303 KUHP:
1. Pasal 303 KUHP: Mengatur tentang perjudian, termasuk sabung ayam, sebagai tindak pidana.
2. Pasal 303 bis KUHP: Merupakan perubahan dari pasal 542 KUHP yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

(Red)