Diduga Kinerja APH Kediri Lemah Pengaduan Informasi Masyarakat (Merak)
Minta Audit Teknis
Kediri, klik infopol.com Gelontorkan Apbd 2024 pada pembangunan Gedung Ruang perpustakaan dan Rehabilitasi Ruang kelas Sdn gurah 2 senilai kontrak Rp.639.760 ditahun 2024 pelaksana ole CV.pmd kini menuai prihal serius
Melalui satker Dinas pendidikan kabupaten Kediri inisial Dr.MM M.Pd
Prihal pelaksanaan pembangunan dan pengendalian Anggaran diduga potensi Rugikan Negara ketidak sesuai persyaratan dokumen kontrak secara integritas.
Sosok Aktivis penggiat Anggaran Sekaligus ketua LSM MERAK M.HTD Angkat bicara kepada APH dan ats prihal tersebut hingga memicu pelaporan dengan pengaduan Surat No.013/DPP.MERAK/VII/2025
secara resmi ditujukan kasi kejari kabupaten kediri ats dugaan penyimpangan kualitas dan kuantitas dan beberapa item fiktif abaikan persyaratan dokumen kontrak setelah FHO
Kondisi aktivitas lapangan terdiri dari :
1.pekerja Abaikan SMK2 dan Apd yg dirasa terdpat nilai,Pekerjaan pembongkaran dan pembuangan material lama beserta normalisasi tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis
2.Pembongkaran dinding menggunakan jack hammer tidak dilakukan menyeluruh. Masih terlihat sisa konstruksi lama yang tidak dibongkar,
3.Item Pengurukan tanah kembali menggunakan material bekas bongkaran, bukan pasir urug sesuai standar, serta tidak dilakukan pemadatan sebagaimana mestinya,Pemasangan balok gantung dan tulangan besi tidak memperhatikan kaidah teknis.
4.Kondisi besi tidak berada tepat pada posisi tumpuan, berpotensi menimbulkan kegagalan struktur.
5.Penggunaan material batu bata merah dari produksi lokal terlihat ringan, mudah hancur, dan kualitas tidak layak. Pasir yang digunakan juga tidak tajam dan berasal dari jenis lebo halus, bukan brantas atau lumajang sebagaimana mestinya.
6.Jarak pemasangan ring besi lebih dari 15 cm, hal ini menandakan adanya pengurangan jumlah besi dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
7.Di Indikasi campuran beton tidak mengacu pada PBI 1971. Komposisi asal-asalan, mutu cacat, dan berpotensi gagal struktur.
8.Diduga Bekisting dibuka terlalu dini, saat umur beton belum cukup 21 hari. Akibatnya, kondisi beton mengelupas dan tidak padat.
9.Diduga adanya Mark- Up HPS (Harga Perkiraan Sendiri)
10.Tidak ada pengawasan nyata dari konsultan pengawas, baik terhadap kualitas maupun kuantitas pekerjaan. Diduga terdapat konspirasi pengabaian fungsi pengawasan demi kepentingan penghematan biaya secara ilegal dan indikasi isolasi pengendalian anggaran.
Ucap Ketua LSM Merak.
Ketika Surat Dumas melewati massa 21 hari tidak ada tindakan dari pihak APH kejari kediri bahkan kinerja di nilai melempem,lambat dan melakukan pembiaran Seakan memberikan Ruang kepada pelaku penyelenggara indikasi loloskan anggaran berpotensi Rugikan keuangan negara hingga brita ini diturunkan tidak ada tanggapan pungkasnya
(Tim)