Kalangan Perjudian Sabung Ayam Dan Dadu Di Desa Ngoran, Blitar Merajalela APH Setempat Bungkam.

0
IMG-20250611-WA0064

Kalangan Perjudian Sabung Ayam Dan Dadu Di Desa Ngoran, Blitar Merajalela
APH Setempat Bungkam.

Blitar, Klik Infopol.com  Selasa(10/06/2025) Aktivitas perjudian sabung ayam secara terang-terangan di Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, menuai keresahan mendalam dari masyarakat. Lokasi yang disebut-sebut milik *Embek, menurut informasi warga setempat, ini kerap menjadi tempat berkumpulnya para penjudi setiap akhir pekan. Ironisnya, hingga saat ini, belum tampak adanya tindakan tegas dari pihak Polres Blitar, yang diduga menutup mata atas aktivitas perjudian sabung ayam.

Arena sabung ayam ini beroperasi secara terbuka dan hampir rutin, terutama di hari Sabtu dan Minggu. Suasana di sekitar lokasi seringkali gaduh, dipenuhi orang-orang tak dikenal, dan menimbulkan keresahan warga sekitar. Masyarakat menilai, kegiatan ini sudah kelewat batas dan berpotensi mengarah pada tindakan kriminal lain seperti perkelahian, keributan, maupun menyebabkan kekerasan.

Praktik ini dikelola oleh seorang warga yang di kenal dengan akrab*Embek, Berdasarkan informasi warga, aktivitas sabung ayam tersebut sudah berlangsung cukup lama dan berjalan lancar karena diduga ada pembiaran dari oknum aparat. “Kami sudah lapor, tapi tetap dibiarkan. Seolah-olah ada yang melindungi,” Ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Perjudian merupakan tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial. Keberadaan arena sabung ayam bukan hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga merusak moral dan mengancam ketertiban umum. Dalam Pasal 303 KUHP, disebutkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam praktik perjudian – baik pelaku maupun penyedia tempat – dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp25 juta.

Instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada tahun 2022 lalu menyebutkan bahwa seluruh jajaran kepolisian harus memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Jenderal Listyo menegaskan tidak akan menoleransi oknum yang terbukti melindungi atau membiarkan aktivitas perjudian.

Siapapun yang terlibat, apalagi anggota Polri, akan kami tindak tegas,” Ucap Kapolri dalam pernyataan resminya.

Hingga berita ini diterbitkan, Warga Desa Ngoran kini menggantungkan harapan besar pada Kapolres Blitar dan Kapolda Jawa Timur agar segera bertindak tegas. Mereka menuntut arena sabung ayam tersebut segera ditutup dan pelakunya diproses hukum. “Kami ingin hidup tenang. Jangan biarkan kampung kami jadi sarang perjudian. Kami percaya, hukum masih bisa ditegakkan di negeri ini,” Ujar seorang tokoh masyarakat setempat. (Team)

Tinggalkan Balasan