Kapolres Tuban Tutup Mata Terkait Penambang Galian Silika (Kuarsa) Ilegal Yang Bebas Aktifitas Di Cokrowati

3 min read

Klik-infopol.com ll Tuban – Maraknya aktivitas tambang galian Silika (Kuarsa) di Jln sendang Cokrowati Kec Tambak Boyo Kabupaten Tuban Jawa Timur menunjukkan betapa Lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan diwilayah Kabupaten Tuban dan hal ini membuat pelaku pertambangan di wilayah ini semakin tumbuh subur hingga ratusan Milyard pendapatan daerah pada sektor tambang akan hilang atau tidak masuk kas daerah karena aksi oknum nakal.

Kerusakan ekosistem di lokasi Tambang yang berada diwilayah Tambak Boyo kabupaten .Tuban nampak begitu memprihatinkan , banyak efek dan dampak dari pertambangan tersebut dan hal itu sangat membahayakan masyarakat disekitar lokasi tambang atau galian karena akan berdampak kebanjiran, Longsor dan jalan jalan yang dilalui banyak yang seperti genangan kolam karena kerusakan Ekosistem.

Menggunakan exsavator sebagai alat untuk menaikan Silika ke atas armada truck , sebut saja CK yang secara fungsional tugasnya sebagai ceker, CK akan bergerak menghampiri setiap armada truck yang hendak membeli Silika (kuarsa) dan oleh yang bersangkutan akan diarahkan ke tempat parkir yang selanjutnya akan dilakukan pengisian material dan banyak armada dump truk yang berlalu-lalang di area lokasi pertambangan .

Berdasarkan keterangan CK kegiatan galian Silika (Kuarsa) ini milik Snt (inisial)atau DD. Saat tim Awak media datang kelokasi Selasa 22.04.2025 menanyakan perihal kegiatan Ilegal di area lokasi tambang .tim media Jatim mendapatkan teguran dari salah satu Pengawas ceker di lokasi . bahwa media di larang masuk lokasi area galian silika Ungkapnya Ck.

Kami hanya datang sebagai kontrol sosial dan menanyakan perihal siapa yang mempunyai galian. Yang di duga ilegal tersebut .

“ banyak pak lokasi tambang disini yang buka “ ucap CK sambil menunjuk sebuah arah lokasi pertambangan
“ terkait kegiatan yang sedang berjalan sekarang ini banyak dilakukan oleh oknum masyarakat dan saya sendiri kurang tahu siapa saja pemiliknya, yang saya tahu dan saya kenal hanyalah milik bos saya saja. terang CK kepada awak media.

Lokasi pertambangan yang ada diarea Sendang Cokrowati juga tentunya menggunakan BBM banyak diduga juga menggunakan BBM solar Bersubsidi selain harganya murah mereka juga berhitung tentang keuntungan yang mereka dapatkan

Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres ataupun Polda Jatim agar untuk sesegera mungkin menindak lanjuti pelaku tambang yang di duga ilegal tersebut, agar tidak di kecam oleh masyarakat dan tidak terkesan bahwa aparat penegak hukum ( APH ) main – main dengan pelanggar hukum dan juga bila dibiarkan berlarut-larut akan membahayakan baik anak kecil maupun orang dewasa ( masyarakat setempat ) karena lokasi ini berdekatan dengan lokasi pemukiman warga, sesuai dengan intruksi dari Bapak Kapolri untuk menindak lanjuti dan memproses lewat jalur hukum. Red

klikinfo1

Fastabiqul Khoirot

You May Also Like

More From Author