**BUPATI MALAKA STEFANUS BRIA SERAN TUTUP KRAN INFORMASI PUBLIK:
**BUPATI MALAKA STEFANUS BRIA SERAN TUTUP KRAN INFORMASI PUBLIK:
PEJABAT DIPERINTAH TOLAK WARTAWAN NON-“MEMBER” DEWAN PERS, DEMOKRASI DI UJUNG TANDUK**
Klik-infopol. Com|MALAKA — Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) secara terbuka dan sadar mengeluarkan perintah lisan yang berpotensi mematikan hak publik atas informasi. Perintah itu disampaikan langsung di hadapan belasan wartawan dan puluhan pejabat daerah, usai pelantikan pejabat Eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka, Jumat, 9 Januari 2026, di Pantai Cemara Abudenok, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat.
Perintah tersebut jelas:
👉 Pejabat dilarang melayani wartawan yang tidak memiliki kartu “member” Dewan Pers.
👉 Informasi publik hanya boleh diberikan kepada wartawan yang diklaim “sah” menurut versi Bupati.
Langkah ini bukan sekadar kontroversial. Ini ancaman serius terhadap demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik.
PERNYATAAN TERBUKA YANG MENUTUP AKSES INFORMASI
Di hadapan wartawan, SBS secara berulang menegaskan bahwa dirinya hanya mau diwawancarai wartawan yang bisa menunjukkan kartu anggota Dewan Pers. Wartawan yang tidak memiliki kartu tersebut, dianggap tidak sah dan tidak layak dilayani.
“Saya ini bupati yang sah. Maka saya hanya mau diwawancarai wartawan yang sah. Wartawan yang sah itu harus punya kartu member Dewan Pers,” tegas SBS.
Pernyataan ini disampaikan tanpa dasar hukum yang benar, namun justru dijadikan instruksi operasional bagi seluruh pimpinan OPD.
Lebih jauh, SBS memerintahkan langsung para kepala dinas, kepala badan, dan pejabat lainnya agar:
• Mengecek status wartawan sebelum memberikan informasi
• Menolak wawancara bila wartawan tidak memiliki kartu Dewan Pers
• Tidak melakukan kerja sama media dengan pihak yang tidak sesuai kriteria sepihak tersebut
KESALAHAN FATAL: SALAH PAHAM TENTANG DEWAN PERS
Pernyataan dan perintah Bupati SBS mengandung kekeliruan mendasar dan fatal.
❌ Dewan Pers bukan organisasi keanggotaan wartawan.
❌ Tidak ada “kartu anggota Dewan Pers” sebagai syarat sah wartawan.
❌ Legalitas wartawan ditentukan oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan oleh tafsir pribadi kepala daerah.
Dewan Pers:
• Tidak merekrut wartawan
• Tidak mengeluarkan kartu wartawan sebagai syarat peliputan
• Tidak menentukan sah atau tidaknya seorang wartawan di lapangan
Perusahaan pers-lah yang bertanggung jawab atas wartawannya, sedangkan kompetensi wartawan diuji—bukan dilegitimasi—oleh Dewan Pers.
Dengan kata lain, perintah Bupati SBS tidak hanya keliru, tetapi bertentangan dengan hukum pers nasional.
INI BUKAN KETEGASAN, INI PENYUMBATAN INFORMASI
Membatasi akses wartawan dengan alasan administratif yang salah kaprah bukan ketegasan kepemimpinan.
Ini adalah penyumbatan sistematis terhadap aliran informasi publik.
Seorang bupati adalah pejabat publik, dan:
•Setiap kebijakan adalah urusan publik
• Setiap anggaran adalah uang rakyat
• Setiap keputusan wajib diawasi
Menutup akses pers berarti menutup mata publik.
Dalam praktik demokrasi modern, pers adalah pilar keempat kekuasaan. Ketika pers dibungkam, maka:
• Pengawasan lumpuh
• Akuntabilitas runtuh
• Fraud dan penyalahgunaan kekuasaan subur
DARI TERBUKA MENJADI TERTUTUP
Langkah ini ironis. Pada periode sebelumnya, SBS dikenal terbuka, agresif, dan percaya diri menghadapi wartawan. Kini, di periode baru, arah berubah drastis: selektif, curiga, dan membatasi.
Perubahan sikap ini menimbulkan pertanyaan besar: ❓ Apa yang ditakuti?
❓ Mengapa akses dipersempit?
❓ Mengapa pejabat diperintahkan diam?
DAMPAK LANGSUNG: DEMOKRASI LOKAL TERANCAM
Jika perintah ini dijalankan:
• Wartawan independen tersingkir
• Media kecil dan lokal dibungkam
• Informasi hanya dikendalikan segelintir pihak
Publik Malaka akan menerima informasi yang disaring kekuasaan, bukan informasi yang diawasi publik.
• Ini bukan lagi soal wartawan.
• Ini soal hak masyarakat Malaka untuk tahu.
Jika Pemkab Malaka ingin menata kerja sama media, lakukan:
• Secara tertulis, bukan perintah lisan
• Berdasarkan UU Pers, bukan tafsir pribadi
• Dengan prinsip inklusif, transparan, dan adil
Jika tidak, maka langkah ini sah disebut sebagai penutupan kran informasi publik.
Dan ketika kran informasi ditutup, yang mati pertama adalah demokrasi, disusul kepercayaan publik.
Catatan Redaksi Klik-infopol. Com
Ditulis sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab pers terhadap demokrasi lokal.
—————
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas
✍🏻 Cyriakus Kiik
Pemimpin Umum Timorline.com






